Nasib Pensiunan Jiwasraya yang 'Dianaktirikan' di Ujung Proses Likuidasi Perseroan

Bisnis.com,27 Agt 2024, 08:03 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawan melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, Jakarta -- PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah bersiap membubarkan perusahaan seiring berakhirnya program restrukturisasi. Meski demikian, pembubaran perusahaan asuransi ini masih menyisakan sekitar 70 pemegang polis yang menolak penyelesaian restrukturisasi dan tuntutan dari sekitar 2.300 pensiunan untuk melunasi dana pensiun sebesar Rp371 miliar. 

Pada Senin (26/8/2024), para pensiunan Jiwasraya yang tergabung dalam Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) menggelar audiensi dengan Komisi VI DPR RI untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa hasil audiensi tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian BUMN dan IFG Life. "Kami akan mencari solusi untuk para pensiunan Jiwasraya yang seharusnya masuk dalam skema penyelesaian Panja restrukturisasi, namun saat ini tampaknya mereka tertinggal," ujar Aria Bima setelah audiensi.

Meski demikian, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menolak berkomentar lebih lanjut terkait tuntutan pensiunan sebesar Rp371 miliar. "Saya belum bisa berkomentar karena akan dibahas lebih dulu dengan BUMN dan Direktur IFG," tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nevi Zuairina, juga menyoroti nasib para pensiunan dalam skema restrukturisasi Jiwasraya.

Seperti diketahui, IFG Life adalah perusahaan asuransi jiwa baru yang didirikan di bawah holding BUMN dan Asuransi IFG. Entitas ini kemudian menerima transfer polis dari Jiwasraya. Selain polis, pemerintah juga memindahkan aset Jiwasraya ke dalam IFG Life. Hak para pemegang polis ini akan dibayar oleh IFG Life dengan dukungan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang telah diterima IFG Life.

"PMN yang diberikan pemerintah sebenarnya sangat besar, tapi dikhususkan untuk nasabah dan pemegang polis. PMN ini bukan untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)," jelas Nevi.

Nevi menambahkan bahwa Komisi VI akan melaporkan masalah ini kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk menemukan solusi yang tepat. "Kami akan memastikan sebelum likuidasi, Jiwasraya mampu membayar utang dan pensiunan. Kami akan berusaha, tetapi tidak bisa memberikan janji pasti," kata Nevi.

Sementara itu, Ketua PPJ Pusat, De Yong Adrian, mendesak Jiwasraya untuk membayar Rp371 miliar kepada DPPK Jiwasraya sebelum perusahaan asuransi BUMN tersebut dilikuidasi.

De Yong menjelaskan bahwa ada dua opsi dalam pembayaran dana pensiun oleh DPPK Jiwasraya yang akan dibubarkan: dibelikan anuitas oleh Jiwasraya atau dibayarkan secara sekaligus. "Kami mengharapkan pembayaran dilakukan sekaligus sesuai hak pensiunan. Namun, jika dialihkan ke IFG Life dalam bentuk anuitas, hal itu tidak boleh mengurangi hak pensiunan sebesar Rp371 miliar," tegas De Yong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini