OJK Rilis Peta Jalan Industri Penjaminan 2024-2028

Bisnis.com,27 Agt 2024, 13:11 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./ Bisnis -Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peta Jalan pengembangan dan penguatan industri penjaminan 2024–2028, pada Selasa (27/8/2024) di Jakarta. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa pembuatan peta jalan tersebut telah melibatkan banyak pihak dari asosiasi hingga Kementerian terkait. 

“Peta jalan ini sudah disiapkan sejak 2023. Kami mereview cukup dalam bersama-sama dengan asosiasi, Kementerian lain agar pera jalan ini lebih efektif,” kata Ogi dalam acara peluncuran Peta Jalan pengembangan dan penguatan industri penjaminan 2024–2028 di Jakarta, Selasa (27/8/2024). 

Ogi mengatakan bahwa peluncuran peta jalan tersebut salah satunya untuk mendorong sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, berkembang dan berkeadilan. 

Terlebih industri UMKM berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, baik dari jumlah serapan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap produk domesik buto.

Namun demikian, dengan peran sektor UMKM yang penting dan strategis, masih terdapat beberapa aspek yang menjadi faktor kertahanan sektor UMKM, seperti akses ke teknologi yang masih rendah, pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum menjadi prioritas, sumber pendapatan alternatif untuk menyimpangi kenaikan biaya hidup, dan yang paling dominan adalah akses terhadap pembiayaan.

“Sejak tahun 2019, posisi kredit UMKM di perbankan masih berada di kisaran 19,1%. Keterbatasan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan disebabkan karena ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan, seperti agunan dan kendala administrasi yang terkait kegiatan usahanya, sehingga walaupun UMKM dinilai layak atau visible, tapi belum takeable,” katanya. 

Ogi menambahkan peran industri penjaminan akan menjawab tiga kebutuhan sektor UMKM pada akses pembiayaan, yaitu availability dengan meningkatkan atraktivitas sektor UMKM bagi lembaga pembiayaan, kemudian accessibility dengan meningkatkan akses dan informasi sektor UMKM kepada sistem pemerintahan atau pembiayaan, ability dengan membangun kapasitas pivot dan manajemen risiko bagi sektor UMKM, dengan kontribusi industri penjaminan, serta dibantu dengan dukungan dari pemerintah. 

“Maka sektor UMKM dapat tumbuh dan berkembang untuk mendorong perekonomian nasional dan penyelamat tenaga kerja,” katanya. 

Secara statistik, OJK mencatat industri penjaminan di Indonesia masih bertumbuh secara positif, di mana per Juni 2024 aset industri penjaminan mencapai Rp47,29 triliun, tumbuh 8,01% year-on-year (yoy). Sementara outstanding penjaminan per Juni 2024 mencapai Rp415,57 triliun atau tumbuh 15,79% yoy dengan gearing rasio 22,62 kali dari batas threshold. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini