CIMB Niaga Auto Finance Dorong POJK 12/2024 Seragamkan Manajemen Anti Fraud

Bisnis.com,27 Agt 2024, 08:46 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi fraud. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menyambut baik penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, yang akan berlaku mulai 31 Oktober 2024. Aturan ini diharapkan mampu menciptakan keseragaman dalam manajemen anti fraud di seluruh industri keuangan, baik perbankan maupun non-bank.

Ristiawan Suherman, Presiden Direktur CNAF menyatakan dengan adanya keseragaman dalam pemahaman definisi fraud serta langkah-langkah pencegahan dan penanganannya, diharapkan aktivitas fraud dapat ditekan secara signifikan. "Dengan pemahaman yang seragam tentang fraud di seluruh industri keuangan, diharapkan aktivitas fraud dapat ditekan," ujarnya kepada Bisnis pada Senin (26/8/2024).

Ristiawan juga menjelaskan bahwa OJK sebelumnya telah mengatur strategi anti fraud untuk perusahaan pembiayaan melalui POJK 35/OJK.05/2018. Namun, dengan POJK 12 Tahun 2024, aturan terkait fraud kini berlaku untuk seluruh industri keuangan, bukan hanya perusahaan pembiayaan.

Aturan baru ini lebih rinci, termasuk penjelasan mengenai tindakan yang termasuk fraud, kewajiban bagi Penanggung Jawab (PIC) Fraud untuk memiliki sertifikasi dan pengalaman di bidang fraud, serta penegasan terkait kewajiban pelaporan fraud ke OJK.

Ristiawan menambahkan bahwa CNAF telah menerapkan pengendalian fraud yang mencakup pengawasan aktif manajemen, struktur organisasi dan pertanggungjawaban, pengendalian dan pemantauan, serta edukasi dan pelatihan. Sejak tahun 2018, sejalan dengan POJK 35/OJK.05/2018, CNAF juga telah menerapkan strategi anti fraud yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.

Dengan aturan baru ini, CNAF terus mengembangkan implementasi strategi anti fraud yang ada. Sejak 2023, CNAF telah mengimplementasikan Fraud Detection System (FDS) yang mampu mendeteksi fraud pada aplikasi secara real-time dengan tingkat akurasi tinggi.

Selain itu, CNAF berkomitmen untuk terus memerangi tindakan fraud dengan memperkuat struktur organisasi anti fraud, meningkatkan pelatihan, dan meningkatkan kesadaran terkait fraud di seluruh jajaran karyawan. CNAF juga akan menambah anggaran khusus untuk penerapan strategi anti fraud ini.

CNAF juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi pelaporan wajib terkait penerapan strategi anti fraud, yang sebelumnya telah rutin dilaporkan ke OJK sesuai ketentuan POJK 35/OJK.05/2018. "Selaras dengan ketentuan POJK 35/OJK.05/2018, CNAF telah rutin memberikan laporan terkait penerapan strategi anti fraud ke OJK," pungkas Ristiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini