Aturan Transparansi Bunga Kredit: Bank Wajib Ungkap Margin hingga Biaya Overhead

Bisnis.com,27 Agt 2024, 12:00 WIB
Penulis: Arlina Laras
Ilustrasi suku bunga perbankan. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 12 Agustus 2024.

Dalam keterangan resminya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir dalam UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian," ujarnya dalam rilis, Senin (26/8/2024).

Dengan aturan tersebut, format publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan akan lebih informatif. Pasalnya, bank wajib mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK, di antaranya Harga pokok dana untuk kredit (HPDK), overhead cost, dan margin.

Sebelumnya, pengumuman SBDK perbankan kepada masyarakat hanya mencantumkan besaran SBDK per jenis kredit, seperti kredit korporasi, kredit retail, kredit mikro, kemudian kredit konsumsi yang terbagi menjadi KPR dan Non-KPR.

Selain itu, bank juga bakal menambahkan jenis SBDK sektor UMKM yang lebih detail, misalnya publikasi kredit menengah dan kredit kecil.

"Penerbitan POJK SBDK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter," tambah Aman.

Sementara untuk penyampaikan laporan SBDK kepada OJK akan lebih detail dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS. Komponen informasi laporan kepada OJK terdiri dari harga pokok dana untuk kredit (cost of fund); biaya overhead (overhead cost); margin keuntungan; SBDK; estimasi premi risiko; SBK; dan rata-rata tertimbang SBK realisasi.

"Dalam penyusunan SBDK, BUK [bank umum konvensional] agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi," tulis Aman.

OJK juga meminta bank untuk memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.

Untuk waktu penyampaian publikasi kepada masyarakat, bank diminta memberikan pengumuman setiap adanya perubahan penetapan SBDK. Sementara, penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.

"Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 miliar," tulis OJK.

Regulator juga memiliki kewenangan tertentu untuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu. Adapun, pengumuman laporan publikasi SBDK dan penyampaian laporan rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini