Siap-siap! Masyarakat yang Main Judi Online Tak Bisa Ajukan Kredit di Bank

Bisnis.com,28 Agt 2024, 18:05 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa masyarakat yang terbukti bermain judi online tidak akan bisa mengajukan kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan bahwa regulator akan memasukkan nama-nama yang bermain judi online ke dalam sistem informasi OJK sebagai bentuk efek jera. Dia menjelaskan bahwa sistem informasi tersebut sudah berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat [judi online] ke dalam satu sistem informasi yang kami akan susun dan kami akan buat bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa mengakses sehingga orang-orang yang diduga terlibat di dalam judi online kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera,” kata Rizal dalam acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Rizal menuturkan, dengan adanya sistem informasi tersebut, maka seseorang yang bermain judi online tidak akan bisa lagi menikmati layanan di sektor jasa keuangan.

“Misalnya, X terlibat di rantai judi online, kita blokir rekening X di seluruh perbankan di Indonesia, kemudian orang itu kami cantumkan ke dalam orang yang nggak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan, nggak bisa buka tabungan, nggak bisa ngambil kredit, harus begitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa untuk memberantas judi online hingga ke akar membutuhkan upaya penuh. “Judi online ini kan extraordinary crime harus ada extraordinary effort, nggak bisa dengan cara biasa, harus digunting itu rekeningnya,” jelasnya.

Rizal menyampaikan bahwa OJK berkomitmen untuk ikut serta secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online. Dia menekankan bahwa langkah ini sebagai kewajiban regulator sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan dengan begitu banyak pelaku jasa keuangan.

Berdasarakan data OJK, Rizal mengungkap bahwa Satuan Tugas (Satgas) Judi Online telah memblokir 6.000 rekening bank yang terlibat judi online. Hal ini dilakukan untuk memberantas aktivitas judi online di Tanah Air. 

“Kami berkomitmen, kami akan banned itu orang-orang yang terlibat di proses judi online, tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” tekannya.

Dari aspek pencegahan, lanjut Rizal, OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik masyarakat maupun seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online. 

Di samping itu, Rizal menambahkan bahwa OJK juga memperkuat rezim anti pecucian uang, mulai dari know your customer hingga due diligence. Regulator akan terus berkomitmen untuk memberantas judi online agar judi online ini lenyap dari lingkungan masyarakat.

“Komitmen dari OJK untuk memberantas judi online yang merusak sendi-sendi kehidupan kita semua, kita konkretisasi di dalam seluruh kewenangan otoritas jasa keuangan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini