Konten Premium

Industri Pinjol, Laba Anjlok di Tengah Aturan Penurunan Suku Bunga

Bisnis.com,30 Agt 2024, 08:55 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online atau pinjol di salah satu perkantoran, Jakarta./Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Industri teknologi finansial (tekfin) peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online menghadapi tantangan serius seiring dengan penurunan laba komprehensif dan potensi mengecilnya marjin keuntungan pada semester II/2024. Hal ini dipicu oleh aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengurangi besaran bunga yang boleh dikenakan oleh penyedia layanan pinjaman online.

OJK mencatat bahwa laba komprehensif P2P lending mengalami penurunan sebesar 25,19% menjadi Rp337,15 miliar pada Juni 2024, dari Rp450,7 miliar pada Juni 2023. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh peningkatan beban non-operasional yang naik menjadi Rp463,94 miliar dari Rp337,32 miliar, serta penurunan pendapatan non-operasional dari Rp170,37 miliar menjadi Rp92,45 miliar.

Menanggapi situasi ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang intensif berkomunikasi dengan OJK untuk membahas keberlanjutan industri P2P lending di tengah penurunan laba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini