Bisnis.com, JAKARTA -- Pendanaan sektor infrastruktur oleh Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) menunjukkan penurunan signifikan sepanjang Juni 2024.
Menurut data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikutip Senin (2/9/2024), pembiayaan infrastruktur oleh IKNB, khususnya Lembaga Keuangan Khusus (LKK), mengalami penurunan sebesar 12,61% secara tahunan (year-on-year/yoy), menjadi Rp88,94 triliun. Angka ini turun dari Rp101,78 triliun yang tercatat pada Juni 2023.
Penurunan yang lebih tajam terjadi pada pembiayaan infrastruktur oleh IKNB melalui Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), yang mencatat koreksi sebesar 88,98% yoy menjadi hanya Rp11,21 triliun pada Juni 2024, dibandingkan dengan Rp101,78 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, pendanaan infrastruktur dari kedua segmen IKNB tersebut pada Juni 2024 terkoreksi sebesar 50,79% yoy, dengan total pendanaan yang hanya mencapai Rp100,16 triliun.
Penurunan drastis ini salah satunya dipicu oleh perubahan kategori PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Sejak September 2023, SMI masuk ke dalam kategori LKK, yang sebelumnya berada di bawah kategori PPI. Perubahan ini menyebabkan akumulasi pembiayaan infrastruktur dari PPI anjlok drastis pada September 2023 menjadi Rp10,79 triliun, dibandingkan dengan Rp101,65 triliun pada Juli 2023.
Guru Besar Fakultas Teknik dan Direktur Center for Sustainable Infrastructure Development (CSID) Universitas Indonesia, Mohammed Ali Berawai, menilai penurunan pendanaan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah perubahan dalam struktur dan metode pembiayaan oleh lembaga keuangan.
"Peralihan dari pinjaman langsung ke instrumen alternatif, seperti obligasi atau kemitraan publik-swasta, dapat mengurangi volume piutang yang tercatat," ujar Ali pada Senin (2/9/2024).
Selain itu, Ali menambahkan bahwa kendala dalam proyek-proyek infrastruktur, seperti penundaan atau pembatalan proyek, turut mengurangi kebutuhan akan pinjaman langsung dari lembaga pembiayaan non-bank. Faktor lainnya adalah manajemen risiko yang lebih ketat, yang mempengaruhi keputusan lembaga keuangan dalam memberikan pinjaman, sehingga berdampak pada penurunan volume piutang yang tercatat.
Data OJK juga menunjukkan adanya penurunan aset INKB perusahaan pembiayaan dalam setahun terakhir. "Sejak September 2023, penurunan keterlibatan lembaga pembiayaan IKNB kemungkinan disebabkan oleh sikap ‘wait and see’ para pelaku bisnis yang lumrah terjadi pada tahun politik. Ini berdampak pada total aset dan volume pembiayaan untuk proyek infrastruktur," jelas Ali.
Untuk mengatasi lemahnya sektor IKNB dalam pendanaan infrastruktur, Ali menyarankan optimalisasi melalui pendekatan strategis yang komprehensif. "Kemitraan Publik-Swasta (PPP) dapat memadukan sumber daya dan keahlian sektor swasta dan pemerintah untuk membiayai dan mengelola proyek infrastruktur secara efisien. Inovasi dalam instrumen keuangan, seperti obligasi infrastruktur dan sukuk, juga dapat meningkatkan akses ke modal," tutupnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel