Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset perusahaan penjaminan dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan sebesar 20,6% per tahun menjadi senilai Rp46,4 triliun.
Sementara itu, kinerja perusahaan penjaminan melalui pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) meningkat 31,5% per tahun menjadi Rp7,9 triliun. Di sisi lain, klaim perusahaan penjaminan mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp6,6 triliun pada tahun 2023.
Mengutip Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028, dari total Rp46,4 triliun, aset perusahaan penjaminan didominasi oleh perusahaan penjaminan konvensional senilai Rp40,88 triliun (88%), sementara perusahaan penjaminan syariah sebesar Rp5,53 triliun (12%).
“Hal tersebut juga didukung dengan masih terbatasnya jumlah pelaku perusahaan penjaminan syariah sebanyak sembilan perusahaan,” tulis OJK dalam peta jalan tersebut dikutip pada Rabu (4/9/2024)
Sejalan dengan aset, kinerja pendapatan IJP perusahaan penjaminan mayoritas berasal pendapatan IJP perusahaan penjaminan konvensional sebesar Rp7,11 triliun (90%), sementara pendapatan Imbal Jasa Kafalah (IJK) perusahaan penjaminan syariah sebesar Rp0,83 triliun (10%).
Berkaitan dengan kesehatan keuangan perusahaan penjaminan yang salah satunya diukur dengan gearing ratio, rata-rata gearing ratio total perusahaan penjaminan per Desember 2023 sebesar 24 kali, yang terdiri dari gearing ratio untuk kegiatan produktif sebesar 18 kali dan gearing ratio untuk kegiatan nonproduktif sebesar 6 kali.
Adapun, gearing ratio merupakan perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu.
Gearing ratio menggambarkan kapasitas penjaminan lembaga penjamin. Lembaga penjamin wajib menjaga gearing ratio untuk penjaminan bagi usaha produktif paling tinggi sebesar 20 kali dan wajib menjaga total gearing ratio paling tinggi sebesar 40 kali.
Dari sisi jumlah pemain, terdapat 22 perusahaan penjaminan yang terdiri dari tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/anak usaha BUMN, 18 Jamkrida, dan satu perusahaan penjaminan swasta hingga Desember 2023.
Sementara dari sisi lingkup wilayah operasional, terdapat lima perusahaan dengan lingkup wilayah operasional nasional dan 17 perusahaan dengan lingkup wilayah operasional provinsi. Selanjutnya, terdapat 20 perusahaan penjaminan konvensional, dua perusahaan yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah secara full, dan tujuh perusahaan memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel