Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan aset industri asuransi mencapai Rp1.132,27 triliun pada Juli 2024. Angka tersebut meningkat 1,11% secara tahunan (year on year/yoy) dari posisi yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkap aset industri asuransi tersebut terdiri dari asuransi komersial yang mencapai Rp911,99 triliun yang mana naik 2,08% yoy.
Kemudian asuransi nonkomersil, yang total asetnya tercatat senilai Rp220,28 triliun, turun 2,71% yoy. Dari sisi premi, Ogi menyebut akumulasi pendapatan premi asuransi komersial naik 7,38% yoy mencapai Rp193,06 triliun.
“Terdiri dari premi industri asuransi jiwa yang tumbuh 2,14% yoy, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebanyak 14,28% yoy,” tutur Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024 pada Jumat (6/9/2024).
Adapun premi asuransi jiwa pada Juli 2024 mencapai senilai Rp104,30 triliun yang naik 2,14% yoy. Sementara premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp88,77 triliun, naik 14,28% yoy.
Ogi menyebut pertumbuhan asuransi jiwa dan asuransi umum tersebut didukung permodalan yang solid, di mana secara agregat industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 441,17% dan 317,28%. Angka tersebut masih berada di atas threshold yang ditetapkan OJK sebesar 120%.
Sementara itu, nilai premi asuransi non komersial mencapai senilai Rp104,73 triliun, yang mana naik 7,02%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel