173 Sanksi Dijatuhkan ke Asuransi-Dana Pensiun oleh OJK, Terkait Aktuaris Hingga Jiwasraya

Bisnis.com,06 Sep 2024, 15:03 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono./Bisnis - Akbar.

Bisnis.com, JAKARTA --  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kepatuhan perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun dan penjaminan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono mengungkapkan hingga Juli 2024, pihaknya menjatuhkan 173 sanksi kepada industri di sektor ini.

“"Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP, OJK sudah melakukan sejumlah hal," ujar Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024, Jumat (6/9/2024).

Ogi menyebutkan penegakan ketentuan itu seperti pemenuhan aktuaris internal oleh perusahaan asuransi dan reasurani. OJK melakukan supervisory action dan mencatat masih terdapat 8 asuransi dan reasurani yang belum memenuhi ketentuan.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan 173 sanksi kepada berbagai perusahaan yang melanggar aturan. Termasuk di dalamnya pengawasan khusus 8 perusahaan asuransi dan reasuransi. Selanjutnya terdapat 15 dana pensiun (dapen) juga berada dalam pengawasan khusus. "Dengan dua di antaranya dalam pengajuan proses pembubaran," katanya.

OJK juga mendorong penyelesaian masalah di PT Asuransi Jiwasraya secara komprehensif. OJK meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disetujui oleh pemegang saham dan kementerian atau lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini