Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) dan satu Surat Edaran OJK (SEOJK) yang akan mengatur pembubaran, likuidasi, hingga kepailitan perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa RPOJK tersebut juga akan mencakup perizinan dan kelembagaan dana pensiun. "Selain itu, OJK sedang menyusun rancangan surat edaran mengenai persetujuan dan pelaporan produk asuransi," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Agustus 2024, Jumat (6/9/2024).
SEOJK yang disusun ini merupakan aturan teknis dari POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang produk asuransi dan saluran pemasaran. Ogi menjelaskan, aturan tersebut mengatur teknis, jenis, dan kriteria produk asuransi, termasuk produk yang memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu dan produk yang hanya memerlukan pelaporan setelah dipasarkan oleh perusahaan asuransi.
Dari segi kinerja, OJK mencatat aset industri asuransi mencapai Rp1.132,27 triliun pada Juli 2024, naik 1,11% secara tahunan (year on year/yoy). Aset ini terdiri dari asuransi komersial senilai Rp911,99 triliun, meningkat 2,08% yoy, sementara asuransi non-komersial tercatat Rp220,28 triliun, turun 2,71% yoy.
Selain itu, total aset dana pensiun mencapai Rp1.464,40 triliun pada Juli 2024, naik 8,05% yoy. Aset ini terbagi dalam program pensiun sukarela yang mencatatkan total aset Rp375,07 triliun (naik 4,16% yoy) dan program pensiun wajib dengan total aset Rp1.090,32 triliun, tumbuh 9,46% yoy.
Di sektor penjaminan, OJK mencatat total aset mencapai Rp47,57 triliun pada Juli 2024, naik 6,57% yoy, dengan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sebesar Rp5,09 triliun, tumbuh 12,68% yoy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel