Perkembangan Spin Off UUS, OJK Sebut 3 Perusahaan Rencana Eksekusi Tahun Ini

Bisnis.com,06 Sep 2024, 23:30 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara pada acara FGD di Batam, Sabtu (8/6/2024)/Bisnis-Hendri T. Asworo

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan perkembangan terkait dengan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) asuransi dan reasuransi. 

Adapun tenggat waktu pemisahan UUS bagi perusahaan asuransi dan reasuransi tersebut pada 31 Desember 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkap ada tiga perusahaan yang berencana melakukan pemisahan UUS pada tahun ini dengan mendirikan perusahaan baru. 

Adapun total per Juli 2024, OJK mencatat total ada 41 perusahaan yang akan melakukan spin off. Dengan rincian, 29 UUS melanjutkan bisnis asuransi atau reasuransi syariah dengan mendirikan perusahaan sendiri.

Sementara 12 UUS memilih untuk mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya. Mirza menambahkan 18 UUS dijadwalkan untuk melakukan spin off pada 2025, dan delapan UUS lainnya berencana melakukan spin off pada 2026.

“OJK terus memonitor kesiapan perusahaan untuk menjalankan RKPUS tersebut, terutama terkait kesiapan untuk melakukan spin off UUS sehingga dapat menjalankan seluruh proses spin off paling lambat akhir 2026,” kata Mirza dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat (6/9/2024). 

Dalam catatan Bisnis, sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang terbuka terkait dengan rencana pemisahan UUS. Bahkan salah satunya ditargetkan rampung pada kuartal IV/2024 yakni PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) yang akan mendirikan perusahaan asuransi syariahnya sendiri PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (AJMIS).

Perusahaan telah telah mengantongi izin spin off dari OJK pada 6 April. Nantinya portofolio UUS AJMI akan dialihkan ke AJMIS. Saat ini, perusahaan tengah dalam prose mendapatkan izin usaha. 

Pemisahan UUS akan dilaksanakan setelah izin usaha tersebut disetujui OJK dan diperkirakan rampung pada kuartal IV/2024.  Dalam pengumuman di Harian Bisnis Indonesia pada Jumat (6/9/2024) AJMI memastikan pemisahan UUS tidak akan mengubah manfaat polis, hak, dan kewajiban pemegang polis. 

Seluruh nasabah akan mendapatkan perlindungan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing polis. Selain itu, perusahaan juga akan memperhatikan hak dan kewajiban pegawai AJMI dan hak dari pemegang saham masing-masing. 

Baru-baru ini, perusahaan asuransi jiwa PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) juga mengumumkan rencana spin off UUS. Perusahaan telah mengantongi izin dari OJK pada 5 Juli kemarin untuk melakukan pemisahan. 

Setelah ini, emiten asuransi jiwa tersebut akan mengajukan permohonan izin usaha atas perusahaan asuransi jiwa syariah baru sesuai ketentuan OJK. Setelah mendapatkan izin usaha tersebut, seluruh portofolio UUS akan dilakukan dan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah baru. MSIG Life pun menargetkan seluruh proses pemisahan UUS tersebut rampung pada kuartal III/2026. 

Sebelumnya sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang lebih dulu melakukan spin off. Beberapa dari mereka mendirikan perusahaan asuransi syariahnya sendiri. 

Pada 2023 misalnya UUS PT Asuransi Allianz Life Indonesia resmi melakukan spin off dengan meluncurkan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) tepatnya pada November 2023. 

Allianz Syariah akan menyasar semua segmen yakni premium, menengah, dan mikro. Untuk segmen premium, Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia Achmad K.Permana mengungkap perseroan akan fokus pada unit linked.

Sementara untuk produk tradisional akan menyasar segmen menengah dan mikro. Achmad pun mengungkapkan keinginannya untuk memperluas produk tradisional melalui bisnis syariah. 

Pada 2022, Prudential Indonesia juga melakukan spin off UUS dengan mendirikan PT Prudential Sharia Life Assurance. Perusahaan memperoleh izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari OJK pada Maret 2022. Pasca spin off, Prudential Syariah pun menargetkan diri untuk berkontribusi dalam ekonomi syariah. 

Pada Februari 2023, Chief Financial Officer Prudential Syariah Paul Setio Kartono menyebut pemisahan UUS didorong oleh keyakinan perusahaan dalam memperbesar bisnis syariah. 

Pada 2021, Zurich Indonesia juga berhasil melakukan spin off UUS dengan mendirikan PT Zurich Takaful Indonesia (Zurich Syariah). Presiden Direktur Zurich Syariah Hilman Simanjuntak menyebut bahwa Zurich Syariah merupakan perusahaan pertama yang melakukan pemisahan unit usaha syariah.

Pada tahun pertama perusahaan memisahkan diri dengan induk, tepatnya pada September 2021, dan 2022 menjadi entitas terpisah secara penuh, Hilman mengungkapkan bahwa Zurich Syariah sudah beroperasi dengan profit yang cukup baik. 

“Untuk perusahaan yang baru, perusahaan asuransi yang baru bisa profit di tahun pertama sudah bagus sekali,” kata Hilman pada Agustus 2023. 

Kala itu, Hilman mengatakan bahwa sebelum perusahaan melakukan spin-off, perolehan kontribusi bruto Zurich Syariah mengalami penurunan hingga 10% secara tahunan (year-on-year/YoY). Namun, pada 2022, perusahaan mampu membalikkan kinerja dengan menorehkan kontribusi bruto sebesar 43% yoy.

Pada 2020, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) juga berhasil melakukan spin off dengan mendirikan PT Asuransi Jasindo Syariah (Jasindo Syariah) yang mana tetap fokus menggarap produk asuransi kendaraan. 

Pada semester I/2024, Jasindo Syariah melaporkan pertumbuhan pendapatan kontribusi sebesar 49,18% yoy mencapai Rp154,46 miliar. Sekretaris Perusahaan Jasindo Syariah Wahyudi mengatakan pertumbuhan ini didorong oleh kontribusi dari lini bisnis kendaraan bermotor (KBM) yang menyumbang lebih dari setengah total pendapatan pada semester I/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Thomas Mola
Terkini