Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa per Juli 2024, masih terdapat tujuh dari 147 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp100 miliar. Di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending, sebanyak 26 dari 98 penyelenggara juga belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
“Dari 26 penyelenggara P2P lending tersebut, 12 di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024, Jumat (6/9).
Agusman menegaskan, OJK terus mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Langkah-langkah yang diambil termasuk injeksi modal dari pemegang saham atau pencarian investor strategis yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha bagi yang tidak dapat memenuhi persyaratan.
Selain itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap 19 perusahaan pembiayaan, tujuh perusahaan modal ventura, dan 21 penyelenggara fintech P2P lending selama Agustus 2024 atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan dan menjaga integritas industri.
Agusman juga mengumumkan bahwa OJK sedang menyusun sejumlah peraturan baru (RPOJK), termasuk tentang penyelenggaraan usaha di bidang pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro, serta mengenai kegiatan usaha bullion. Selain itu, OJK juga mengembangkan RPOJK terkait penguatan lembaga keuangan mikro, tata kelola perusahaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor-sektor tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel