Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kenaikan pungutan dari industri jasa keuangan sebesar 5,6% secara tahunan (YoY) menjadi Rp8,52 triliun. Pada tahun ini, pungutan OJK ditargetkan senilai Rp8,07 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan terkait dengan kenaikan target pungutan OJK pada 2025, iuran atau pungutan tersebut banyak tergantung pada perkembangan aset industri jasa keuangan.
Pada tahun depan, pertumbuhan ekonomi diproyeksi sekitar 5,25%, sehingga diharapkan pertumbuhan ini terefleksi pada jasa keuangan.
"Dasar pungutan, yaitu aset dan pendapatan jasa keuangan juga diperkirakan bertumbuh, ini alasan pungutan naik," jelasnya dalam Konferensi Pers Hasil RDK OJK Agustus 2024, Jumat (6/9/2024).
Sementara, hingga 31 Agustus 2024, Mirza menyebutkan realisasi dari pungutan OJK tercatat senilai Rp4,32 triliun atau 53,5% dari target.
Sebagai informasi, pungutan OJK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pungutan ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya. Penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya.
Pungutan yang diwajibkan kepada industri jasa keuangan ini diyakini dapat dirasakan manfaatnya kembali oleh industri (recycling) dengan berbagai program kerja OJK yang bernilai tambah pada bidang pengaturan dan pengawasan terintegrasi, perlindungan konsumen dan good governance.
Program kerja yang bernilai tambah itu diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kepercayaan konsumen terhadap sektor jasa keuangan sehingga mampu menciptakan dan membangun pertumbuhan industri jasa keuangan yang berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel