Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluruskan kabar soal program anuitas dana pensiun yang tidak dapat dicairkan apabila kepesertaan belum mencapai 10 tahun. Yang benar, peserta pensiun dapat menerima manfaat dana pensiun secara bulanan, tetapi tidak bisa mencairkan nilai pokoknya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syarif Yunus menjelaskan, ketentuan dana pensiun diatur di dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Beleid itu mengatur apabila 80% saldo manfaat pensiun peserta lebih dari Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar, maka peserta bisa memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas. Di sini, pembayaran dana pensiun dilakukan berkala setiap bulan.
"Dengan periode pembayaran paling singkat adalah 10 tahun sampai dengan 25 tahun setelah peserta tersebut mencapai usia pensiun normal [paling rendah 55 tahun sesuai ketentuan POJK 27/2023] dan durasi waktu 10 tahun atau lebih, tentu dipilih oleh si peserta dana pensiun," kata Syarif kepada Bisnis, dikutip Minggu (8/9/2024).
Contoh hitungannya, bila uang pensiun peserta Rp800 juta, maka 20% dapat diambil sekaligus (Rp160 juta) dan sisanya 80% (Rp640 juta) dibayarkan secara berkala alias bulanan.
Pembayaran manfaat bulanan ini pilihannya paling singkat 10 tahun (120 bulan). Dengan begitu, Rp640 juta dibayarkan selama 120 bulan sehingga peserta mendapat manfaat pensiun bulanan sebesar Rp5,3 juta per bulan selama 10 tahun.
"Tentu nantinya, di tahun ke-2, manfaat pensiun bisa bertambah karena kan uang pensiun pokok yang Rp640 juta tadi masih diinvestasikan sehingga tiap tahun harus ada komunikasi tentang besaran manfaat pensiun setiap tahunnya," kata Syarif.
Syarif menjelaskan, untuk manfaat pensiun yang dibayarkan secara berkala dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dibayarkan oleh dana pensiun. Kedua, memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah.
Akan tetapi, jelas Syarif, dalam realitanya produk anuitas yang bisa membayarkan manfaat pensiun secara berkala selama ini tidak terjadi. Alasannya adalah anuitas yang berlaku untuk seumur hidup sehingga tidak ada pensiunan yang tertarik untuk membeli anuitas seumur hidup.
Akibatnya, produk anuitas ini hanya bersifat parkiran selama sebulan. Setelah itu, seluruh manfaat pensiun dapat dicairkan sekalipun dikenakan pinalti. Syarif mengatakan, sebenarnya ini bertentangan dengan prinsip dana pensiun yang manfaatnya dibayarkan secara bulanan.
Maka kemudian, terbitlah aturan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Dalam Pasal 10 POJK tersebut mengamanatkan perusahaan asuransi tidak boleh menyediakan produk asuransi anuitas untuk program dana pensiun yang menawarkan penebusan polis kurang dari jangka waktu manfaat pensiun 10 tahun.
Dengan begitu, perusahan asuransi melalui produk anuitas wajib membayarkan dana pensiun secara berkala dengan periode minimal 10 tahun. POJK 8/2024 ini berlaku 6 bulan sejak diundangkan, yang artinya mulai berlaku Oktober 2024. Hal ini sekaligus meluruskan dana pensiun tidak bisa cair sebelum 10 tahun. Yang benar, dana pensiun dibayarkan berkala secara bulanan dalam periode paling singkat 10 tahun.
"Jadi mulai Oktober 2024, pembayaran manfaat pensiun secara berkala, baik melalui anuitas asuransi jiwa atau oleh dana pensiun harus berdurasi waktu minimal 10 tahun, ada pula pilihan 15 tahun, 20 tahun, dan 25 tahun, terserah peserta mau pilih mana," terang Syarif.
Selain pembayaran berkala, peserta dana pensiun juga bisa mencairkan dana pensiunnya sekaligus dengan ketentuan apabila 80% saldo manfaat pensiun kurang dari Rp500 juta.
Sementara itu, bila 80% manfaat pensiun lebih dari Rp500 juta, 20% dari total tersebut bisa dibayar sekaligus. Dana pensiun yang dibayar sekaligus juga termasuk kelebihan manfaaat pensiun yang lebih dari Rp1,5 miliar.
Perhitungannya begini. Bila manfaat pensiun sebesar Rp648,5 juta [80% dari manfaat pensiun adalah Rp518,8 juta atau lebih besar dari Rp500 juta]. Maka Rp518,8 juta akan dibayar secara berkala, sedangkan 20% dari manfaat pensiun, yakni Rp129,7 juta akan dibayar sekaligus.
Contoh kedua. Bila manfaat pensiun sebesar Rp2,092 miliar [80% dari manfaat pensiun adalah Rp1,674 miliar atau lebih besar dari Rp500 juta]. Maka Rp1,674 miliar akan dibayar secara berkala, sedangkan 20% dari manfaat pensiun, yakni Rp418,5 juta bisa dibayar sekaligus.
Pembayaran dana pensiun sekaligus juga didapat dari selisih manfaat pensiun dengan batas Rp1,5 miliar. Dengan demikian, dana pensiun yang dibayar sekaligus adalah Rp418,5 juta (20% manfaat pensiun), ditambah Rp174 juta (selisih manfaat pensiun yang melebihi Rp1,5 miliar).
"Sekali lagi, jangan khawatir dengan pembayaran manfaat pensiun. Insyaallah, masa pensiun tetap tenang dan nyaman bila sudah menjadi peserta dana pensiun. Yang repot itu, bila bekerja puluhan tahun tapi belum punya dana pensiun sehingga saat pensiun, apa yang mau dibayarkan sebagai manfaat pensiun. Maka persiapkanlah program pensiun sejak dini, jangan ditunda lagi," kata Syarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel