Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa Axa Financial Indonesia (AFI) mengungkap perkembangan terkait dengan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off. Perusahaan mengungkap memilih untuk mengalihkan portofolio terhadap perusahaan yang sudah berlisensi syariah atau asuransi syariah lain.
Direktur AXA Financial Indonesia Arta Magdalena mengatakan bahwa rencana kerja pemisahan UUS tersebut sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Axa Financial Indonesia tidak mendirikan perusahaan asuransi baru, tetapi akan mentransfer portofolio syariah kita ke perusahaan yang sudah berlisensi syariah," kata Arta usai ditemui pasca peluncuran AXA Financial Indonesia di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Namun demikian, Arta belum bisa memastikan kemana AFI akan mengalihkan portofolio UUS tersebut. Dia mengatakan bahwa perusahaan tengah mengkaji tersebut dengan tersebut. Adapun portofolio syariah perusahaan mencapai 10% dari total keseluruhan.
"Sangat kecil memang, karena ketentuan dari pemerintah minimal bisnis syariah harus 50% untuk bisa spin off [mendirikan perusahaan baru]," katanya.
Adapun target pemindahan portofolio tersebut diharapkan rampung pada kuartal III/2026. Arta memastikan bahwa AFI akan mematuhi peraturan, di mana OJK meminta spin off rampung pada akhir Desember 2026 sesuai ketentuan pemisahan UUS sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2023.
Sebelumnya, OJK mencatat terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan RKPUS. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan dari total tersebut, ada 29 UUS yang melanjutkan bisnis asuransi atau reasuransi syariah dengan mendirikan perusahaan sendiri per Juli 2024.
Sementara, 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya. Mirza merinci rencana spin off 29 UUS tersebut sepanjang 2024—2026, di mana tiga UUS direncanakan spin off pada tahun ini.
Kemudian pada 2025, terdapat 18 unit syariah yang melakukan spin off, dan 8 UUS spin off pada 2026. Mirza memastikan OJK terus memonitor kesiapan perusahaan untuk menjalankan RKPUS tersebut, terutama terkait kesiapan untuk melakukan spin off UUS sehingga dapat menjalankan seluruh proses spin off paling lambat akhir 2026.
Dikutip dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan. Adapun syaratnya antara lain dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Selain itu ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel