Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengomentari soal masih terkoreksinya premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit linked.
Pada semester I/2024, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat premi unit linked mencapai Rp36,68 triliun. Angka tersebut turun 13,8% apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp42,56 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengakui bahwa terkoreksinya premi unit linked terjadi sejak regulator melakukan revisi produk unit linked melalui SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.
“Memang sejak kami melakukan revisi produk unit linked/PAYDI itu terjadi koreksi terhadap produk itu sendiri yang juga berdampak pada penjualan unit linked,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Ogi menyebut sebelumnya selama pandemi Covid-19 pada 2019 dan awal 2020, produk unit linked menjadi kontributor utama untuk penerimaan premi perusahaan asuransi jiwa.
Catatan OJK, selama 2019, pendapatan premi untuk produk unit linked senilai Rp87,85 triliun yang mana berkontribusi sebanyak 47,4% dari total premi asuransi.
Pada awal 2020, lanjut Ogi, juga masih cukup tinggi nilai premi untuk Paydi Rp84,06 triliun yaitu porsinya 48,89% dari total premi perusahaan asuransi.
“Namun, sampai dengan Juli 2024 itu nilai premi selama tujuh bulan itu Rp28,75 triliun atau kalau kita rata-ratakan sampai dengan akhir tahun diperkirakan sekitar Rp49 triliun dan itu mewakili porsi turun menjadi 27,75%,” kata Ogi.
Ogi mengatakan pihaknya memperkirakan adanya new equilibrium untuk produk asuransi PAYDI, di mana kisaran kontribusi terhadap total premi di kisaran antara 25% sampai 30% dari total premi dari perusahaan asuransi jiwa.
“Dan kami melihat bahwa di 2024 sudah menunjukkan tren yang positif artinya premi yang terima bulanan itu selalu meningkat rata-rata sekitar Rp4,11 triliun per bulan. Kita harapkan itu menjadi equilibrium dan itu akan konsisten tumbuh di kisaran nilai tersebut dan kontribusinya 25% sampai 30% dari total premi untuk perusahaan asuransi jiwa,” tandas Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel