OJK Sebut Perusahaan Pembiayaan dan Fintech P2P Lending Bisa MItigasi Risiko Penurunan Daya Beli Masyarakat

Bisnis.com,10 Sep 2024, 07:33 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online (pinjol) di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer (P2P) lending dapat memitigasi risiko penurunan daya beli masyarakat. Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan multifinance dan P2P lending pada Juli 2024. 

Menurut data OJK, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan pada periode tersebut tumbuh 10,53% secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi Rp494,10 triliun. Sementara industri fintech P2P lending mencatatkan outstanding pembiayaan pada Juli 2024 terus meningkat menjadi 23,97% (YoY) dengan nominal sebesar Rp69,39 triliun.

"Tren pertumbuhan pembiayaan yang tetap terjaga memberikan sinyal bahwa industri multifinance dan fintech P2P lending memiliki kemampuan dalam memitigasi risiko penurunan daya beli masyarakat sehingga diperkirakan pembiayaan oleh multifinance dan fintech P2P lending dapat melanjutkan pertumbuhan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulisnya, dikutip pada Senin (9/9/2024). 

Dari sisi profil risiko, Agusman menyebut kredit bermasalah perusahaan pembiayaan per Juli 2024 masihterjaga dengan rasio non performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,75%, yang mana turun dari Juni 2024 menjadi 2,80%. Dari sisi NPF net mencapai sebesar 0,84%, yang mana sedikit turun dari Juni 2024 menjadi 0,87%. 

Pada fintech P2P lending, Agusman menyebut tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari (TWP90) per Juli 2024 juga dalam kondisi terjaga di posisi 2,53%,di mana pada Juni 2024 mencapai 2,79%. 

Agusman menyebut perusahaan pembiayaan dan fintech P2P lending diimbau untuk memitigasi peningkatan kredit bermasalah antara lain melalui penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring).

"Diproyeksikan tingkat kredit bermasalah pada perusahaan pembiayaan dan fintech P2P lending tetap terjaga sampai dengan akhir tahun," kata Agusman. 

Lebih lanjut, Agusman melihat industri multifinance dalam rangka mengantisipasi dampak perubahan kebijakan ekonomi pasca pergantian pemerintahan cukup positif, yang tercermin dari beberapa parameter keuangan yang tumbuh positif pada posisi Juli 2024. Pertama aset meningkat sebesar 9,73% (YoY) menjadi Rp576 triliun. 

Kemudian, piutang pembiayaan tumbuh sebanyak 10,53% (YoY) menjadi Rp494,10 triliun. Ketiga, sumber pendanaan meningkat sebesar 12,85% (YoY) menjadi Rp381,36triliun.

Dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri Lembaga Pembiayaan, Agusman menyebut saat ini OJK sedang mem-finalisasi penyusunan RPOJK Lembaga Pembiayaan yang merupakan turunan dari UU P2SK. RPOJK ini antara lain mengenai pemanfaatan teknologi di Perusahaan Pembiayaan baik mencakup pembiayaan digital, sistem pengamanan dan perlindungan data pribadi.

"Selain itu, OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024—2028, yang menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri ke depan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini