Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Mulai Mereda pada Juli 2024

Bisnis.com,11 Sep 2024, 12:05 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi asuransi kesehatan/Reuters-Jonathan Bachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Rasio klaim kesehatan asuransi jiwa pada Juni 2024 sempat menembus angka 105,7%. Artinya, pendapatan premi Rp11,19 triliun tidak bisa mengimbangi klaim dibayar sebesar Rp11,83 triliun. Namun, pada Juli 2024 kondisinya membaik mencatatkan rasio klaim pada level 72,21%.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, premi asuransi kesehatan pada asuransi jiwa per Juli 2024 mencapai Rp17,24 triliun, naik 32,98% year-on-year (yoy). Sementara, klaim asuransi kesehatan di periode yang sama mencapai Rp12,45 triliun, atau naik 22,33% yoy. 

Sementara di asuransi umum, premi asuransi kesehatan per Juli 2024 mencapai Rp5,83 triliun, naik 19,47% yoy. Klaim asuransi kesehatan di periode yang sama mencapai Rp4,1 triliun atau naik 7,99% yoy. Rasio klaim kesehatan di asuransi umum juga masih terjaga pada level 70,32%. 

"Rasio klaim asuransi kesehatan, baik untuk asuransi jiwa maupun asuransi umum masih terjaga di sekitar 80%," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu (11/9/2024).

Ogi mengatakan inflasi medis pasca pandemi Covid-19 cenderung mengalami kenaikan yang menyebabkan tingginya biaya kesehatan. Hal tersebut berimbas kepada klaim asuransi kesehatan yang terus meningkat dan menyebabkan rasio klaim yang menjadi tinggi pada industri asuransi jiwa. 

Seperti diketahui, rasio klaim kesehatan asuransi jiwa dalam dua periode berturut tembus 100%, masing-masing 105,7% pada semester I/2024 dan 103,7% pada semester I/2023.

Ogi mengatakan OJK saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk mengurangi dampak dari inflasi medis agar asuransi kesehatan terus dapat dinikmati masyarakat luas, yaitu dengan pembentukan Medical Advisory Board, diskusi dan kerja sama intensif antara industri asuransi dan penyedia layanan kesehatan, serta beberapa inisiatif lainnya. 

Selain itu, OJK juga sedang menyusun database asuransi nasional, di mana hal ini nantinya dapat membantu industri asuransi untuk menaikkan akurasi seleksi risiko, termasuk risiko-risiko asuransi kesehatan.

"OJK juga sedang menyusun kajian komprehensif mengenai asuransi kesehatan, di mana hasil akhirnya akan digunakan untuk penyusunan surat edaran OJK mengenai asuransi kesehatan, yang bertujuan bagi industri agar dapat mempunyai sebuah guidelines penyelenggaraan dan tata kelola asuransi kesehatan secara lebih baik dan memprioritaskan manajemen risiko yang baik," tegas Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini