Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada dua perusahaan asuransi yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usahanya. Hal tersebut didorong aturan peningkatan modal oleh regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengakui cukup banyak pelaku asuransi dengan modal yang terbatas. Menurutnya sebagian besar perusahaan asuransi masih wait and see terkait pemenuhan modal pada 2026 dan 2028.
“Saat ini ada dua perusahaan asuransi yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usahanya karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi dan atau kemungkinan tidak akan dapat memenuhi persyaratan modal tersebut,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya dikutip pada Rabu (11/9/2024).
Namun demikian, Ogi menambahkan di tengah aturan peningkatan modal tersebut, maka proses merger, akuisisi dan konsolidasi menjadi suatu keniscayaan sebagaimana yang terjadi di perbankan.
Adapun berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, OJK telah meningkatkan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi.
Untuk tahap pertama atau per 31 Desember 2026, perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, perusahaan reasuransi Rp500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp200 miliar.
Kemudian, tahap kedua atau sampai batas 31 Desember 2028, OJK memberikan dua opsi untuk industri perasuransian meningkatkan ekuitas minimum.
Untuk KPPE 1, perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar, perusahaan reasuransi Rp1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp200 miliar, dan untuk perusahaan reasuransi syariah adalah Rp400 miliar.
Selanjutnya, untuk KPPE 2, perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun, perusahaan reasuransi Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel