OJK Sebut Ada Asuransi Hendak Kembalikan izin, Pakar: Merger jadi Alternatif

Bisnis.com,12 Sep 2024, 15:14 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah kabar dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa dua pemilik asuransi menyerah, aksi merger dan akuisisi turut dipertimbangkan.

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menyebut merger perusahaan asuransi menjadi alternatif penting di tengah peningkatan aturan modal yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menjadi pilihan ketika langkah-langkah lain seperti penambahan modal disetor atau mencari investor strategis tidak tercapai.

Dia menjelaskan sebagai konsekuensi OJK telah menaikkan syarat modal disetor minimum bagi perusahaan asuransi baru serta minimum ekuitas untuk asuransi yang sudah beropeasi, maka aksi korporasi akan marak ke depan.

"Ada beberapa opsi untuk memenuhi syarat ekuitas, seperti menambah modal disetor, mencari investor baru, merger, atau go public," ujar Abitani kepada Bisnis, Rabu (11/9/2024).

Abitani juga menambahkan bahwa perusahaan asuransi konvensional bisa menyesuaikan strategi bisnisnya dengan Kelompok Pemenuhan Ekuitas (KPPE), selama ekuitasnya memenuhi batas minimum yang ditetapkan.

Selain itu, perusahaan asuransi juga dapat mengubah izin operasionalnya dari konvensional menjadi syariah. "Merger menjadi alternatif ketika opsi lain tidak memungkinkan," tegasnya.

Ia optimistis bahwa penambahan modal atau merger akan memberikan dampak positif bagi industri asuransi, memperkuat kualitas keuangan perusahaan, dan menyehatkan industri secara keseluruhan.

Sebelumnya, OJK mengonfirmasi bahwa konsolidasi melalui merger, akuisisi, atau penggabungan menjadi langkah tak terhindarkan, seperti yang terjadi di industri perbankan. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, OJK telah menaikkan batas minimum ekuitas untuk perusahaan asuransi dan reasuransi.

Tahap pertama, per 31 Desember 2026, perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, perusahaan reasuransi Rp500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar. Pada tahap kedua, hingga 31 Desember 2028, perusahaan harus memilih antara dua opsi KPPE, dengan ekuitas minimum yang lebih tinggi.

Dengan peningkatan aturan modal ini, industri asuransi diharapkan semakin solid dan mampu bersaing di pasar yang lebih kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini