Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menanggapi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait peningkatan ekuitas perusahaan asuransi, yang diperkirakan akan mendorong tren konsolidasi di industri ini. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan ekuitas yang cukup ketat dalam dua tahap.
Tahap pertama, yang akan berlaku pada 31 Desember 2026, mengharuskan perusahaan asuransi konvensional memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, sementara perusahaan asuransi syariah harus memiliki ekuitas sebesar Rp100 miliar. Pada tahap kedua, yang dimulai 31 Desember 2028, perusahaan akan dikelompokkan dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).
Perusahaan di KPPE 1 harus memiliki ekuitas Rp500 miliar, sedangkan KPPE 2 ditetapkan pada Rp1 triliun. Untuk asuransi syariah, ekuitas minimum adalah Rp200 miliar di KPPE 1 dan Rp500 miliar di KPPE 2. KPPE 1 hanya melayani produk asuransi sederhana, sementara KPPE 2 mencakup semua produk, termasuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengakui bahwa dengan adanya regulasi baru ini, beberapa perusahaan mungkin merasa kesulitan untuk memenuhi persyaratan ekuitas yang ditetapkan. "Akibatnya, mereka mencari alternatif lain, termasuk merger atau akuisisi, untuk menghindari sanksi atau bahkan pengembalian izin usaha," ujar Togar saat dihubungi Bisnis, Kamis (12/9/2024).
Menurut Togar, jika merujuk pada pengalaman industri perbankan, konsolidasi di sektor asuransi merupakan langkah yang tak terhindarkan. Hal ini dapat membantu perusahaan meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat permodalan, serta memperoleh skala ekonomi yang lebih besar.
Bagi perusahaan asuransi kecil, konsolidasi ini memberikan peluang untuk memenuhi persyaratan modal yang semakin tinggi. Togar memperkirakan tren merger dan akuisisi akan berdampak positif bagi keberlanjutan industri asuransi jiwa dalam jangka panjang, membantu perusahaan kecil tumbuh dan meningkatkan kapasitas mereka dalam menghadapi risiko keuangan.
Selain itu, Togar menambahkan, konsolidasi akan mendorong peningkatan standar operasional dan penggunaan teknologi, yang pada akhirnya akan memperbaiki kualitas layanan di sektor asuransi. "Hal ini juga mendorong industri asuransi untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Dengan kondisi keuangan yang lebih stabil, perusahaan akan lebih mampu memenuhi kewajiban mereka terhadap pemegang polis, mengurangi risiko kepailitan, dan memberikan rasa aman bagi nasabah," jelasnya.
AAJI, kata Togar, akan terus mendukung perusahaan asuransi dalam menghadapi tantangan ini, sambil memastikan bahwa persaingan di pasar dan inovasi produk tetap sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel