Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK 2024

Bisnis.com,13 Sep 2024, 05:01 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Di bawah ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK 2024.

Gelombang PHK masih terus terjadi di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat PHK pada bulan Juli 2024 mencapai 42.863.

Angka ini naik 33,68% month-to-month (mtm) dibanding 32.064 PHK pada Juni 2024. Bahkan dibanding Januari 2024, PHK pada Juli ini meningkat 1.186% dari 3.332 PHK.

Secara akumulasi, data Kemenaker menunjukkan pekerja terdampak PHK sepanjang Januari hingga Juli 2024 sebanyak 144.399 pekerja.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan hingga 31 Juli 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP sebanyak 32.931 klaim, atau meningkat 8,7% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Total klaim yang dibayar BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebesar Rp237,04 miliar.

Jika Anda adalah korban PHK, maka Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut adalah caranya.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Lapak Asik

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO 

Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini