Bisns.com, JAKARTA-- Utang manfaat pensiun kompak naik hingga semester I/2024 ini. Tren tersebut justru diikuti dengan penurunan iuran dana pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang manfaat pensiun dan manfaat lain jatuh tempo Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) per Juni 2024 naik 12,54% year-on-year (yoy) menjadi Rp117,24 miliar dibanding Rp104,17 miliar.
Utang manfaat pensiun dan manfaat lain jatuh tempo DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) juga naik 55,84% yoy menjadi Rp74,81 miliar dibanding Rp48 miliar di Juni 2023. Sementara itu, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) juga naik 8,04% yoy menjadi Rp116,50 miliar, dibanding Rp107,83 miliar di Juni 2023.
Dari sisi iuran, iuran DPPK PPMP per Juni 2024 naik 5,09% yoy menjadi Rp3,66 triliun, dibanding Rp3,49 triliun. Tapi secara bulanan atau month-to-month (mtm) turun 12,62% dibanding Rp4,19 triliun pada Mei 2024.
Sementara itu, Iuran DPPK PPIP turun 21,76% yoy menjadi Rp77,38 miliar dibanding Rp98,91 miliar pada Juni 2023, atau turun 8,42% mtm dibanding Mei 2024 sebesar Rp84,50 miliar.
Sebagai infromasi, iuran DPPK PPMP terdiri dari komponen iuran normal pemberi kerja, iuran normal peserta, iuran sukarela peserta, dan iuran tambahan. Sedangkan iuran DPPK PPIP terdiri dari iuran normal pemberi kerja, iuran normal peserta, dan iuran sukarela peserta.
Secara agregat, OJK mencatat per Juni 2024 iuran dana pensiun sukarela (selain dana pensiun wajib seperti Taspen, Asabri, dan BPJS Ketenagakerjaan) turun 9,02% yoy menjadi Rp17,49 triliun dari Rp19,23 triliun pada Juni 2023.
Tren penurunan terus berlanjut pada Juli 2024 dengan angka Rp20,51 triliun, atau turun 5,12% yoy dibanding Rp21,62 triliun pada Juli 2023.
Meski terjadi tren seperti itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai secara agregat sektor industri dana pensiun baik dana pensiun wajib maupun dana pensiun sukarela masih melanjutkan tren pertumbuhan positif. Hal itu mengacu pada pertumbuhan aset dana pensiun dan jumlah akun kepesertaan dana pensiun.
"Per Juli 2024, tercatat bahwa aset sektor industri dana pensiun tumbuh sebesar 8,05% yoy, dengan total nilai aset mencapai Rp1.465,40 triliun. Demikian pula halnya dengan jumlah akun kepesertaan dana pensiun, yang mencapai 28,48 juta akun peserta per Juli 2024, atau lebih tinggi dibandingkan dengan angka per Desember 2023 yang mencapai 28,09 juta akun peserta," kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (12/9/2024).
Indikator lainnya, Ogi menyoroti adanya tren peningkatan pendanaan dana pensiun sukarela yang menjalankan PPMP.
"Selama tiga tahun terakhir, presentase dana pensiun dengan tingkat pendanaan 1 meningkat dari 41% pada 2021 menjadi 43% pada 2023" kata Ogi.
Tingkat pendanaan 1 artinya adalah dana pensiun yang memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kebijakan jangka pendek dan jangka panjang.
Sedangkan presentase jumlah dana pensiun dengan tingkat pendanaan 3 menurun dari 34% pada 2021 menjadi 33% pada 2023. Tingkat pendanaan 3 adalah dana pensiun dengan nilai aset yang lebih kecil dibanding dengan kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel