Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada dua perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).
Dalam keterangan resmi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan kedua asuransi tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
"Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," ujarnya dalam rilis, Jumat (13/9/2024).
Ismail menambahkan PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
"Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/pemegang polis," lanjut Ismail.
Sebagai informasi tambahan, hingga Juli 2024 OJK telah menjatuhkan 173 sanksi terhadap perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, dan penjaminan.
"Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP, OJK sudah melakukan sejumlah hal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024, Jumat (6/9/2024).
Ogi menyebutkan penegakan ketentuan itu seperti pemenuhan aktuaris internal oleh perusahaan asuransi dan reasurani. OJK melakukan supervisory action dan mencatat masih terdapat 8 asuransi dan reasurani yang belum memenuhi ketentuan.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan 173 sanksi kepada berbagai perusahaan yang melanggar aturan. Termasuk di dalamnya pengawasan khusus 8 perusahaan asuransi dan reasuransi. Selanjutnya terdapat 15 dana pensiun (dapen) juga berada dalam pengawasan khusus. "Dengan dua di antaranya dalam pengajuan proses pembubaran," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel