Alasan OJK Kenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ke Berdikari Insurance dan Jiwasraya

Bisnis.com,14 Sep 2024, 12:22 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan telah menjatuhkan sanksi pembatasan keuangan usaha (PKU) kepada PT Berdikari Insurance dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus Moch. Muchlasin mengatakan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dijatuhkan karena Berdikari Insurance telah melanggar beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain rasio pencapaian tingkat solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi. 

“Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan lainnya yaitu terkait kepemilikan aktuaris perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal,” kata Muchlasin dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu (14/9/2024). 

Muchlasin menambahkan Berdikari Insurance pun dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha. 

“Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan,” imbuh Muchlasin. 

Hal serupa juga diungkapkan Muchlasin terhadap Jiwasraya, dia mengungkap bahwa alasan OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Jiwasraya karena perusahaan telah melanggar ketentuan rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.

Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha, Muchlasin menyebut Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha. 

“Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini