Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan asuransi umum PT Berdikari Insurance telah dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 11 September 2024.
OJK mengungkap sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut diberikan karena Berdikari Insurance telah melanggar beberapa ketentuan antara lain rasio pencapaian tingkat solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan lainnya yaitu terkait kepemilikan aktuaris perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal.
Berdasarkan laporan keuangan Berdikari Insurance per Agustus 2024 (In House) dikutip dari laman resminya pada Sabtu (19/9/2024) perusahaan mencatatkan jumlah pendapatan premi sebanyak Rp10,28 miliar yang mana naik 141% apabila dibandingkan pada akhir 2023.
Sementara itu hasil investasi yang dicatatkan mencapai sebanyak Rp942 juta atau naik 9,28% dari Rp862 juta pada akhir 2023. Dengan capaian tersebut, perusahaan mampu mencatatkan laba setelah pajak sebanyak Rp1,45 miliar pada Agustus 2024, yang mana naik 499% dibandingkan Rp242 juta pada akhir 2023.
Dari sisi liabilitas, perusahaan menanggung beban sebanyak Rp32,33 miliar yang mana turun 44,3% dibandingkan liabilitas yang ditanggung pada akhir 2023 sebanyak Rp58,11 miliar. Dari sisi jumlah ekuitas, perusahaan memiliki ekuitas sebanyak Rp299 miliar hingga Agustus 2024. Angka tersebut meningkat 3,75% dibandingkan Rp288 miliar pada akhir 2023. Lebih lanjut, jumlah aset yang dimiliki perseroan mencapai sebanyak Rp335 milia atau menyusut dibandingkan Rp349 miliar pada akhir 2023. Aset tersebut terdiri dari Rp45,4 miliar aset investasi serta Rp289,6 miliar aset bukan investasi.
Tingkat kesehatan keuangan perusahaan dilihat dari Risk Based Capital (RBC) mencapai sebanyak 764%, atau turun dibandingkan 908% pada akhir 2023. Angka tersebut masih di atas batas yang ditetapkan OJK yakni 120%.
Adapun saat ini ekuitas bagi perusahaan asuransi mencapai sebanyak Rp100 miliar. Namun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 tahun 2023, regulator telah menaikan batas ekuitas minimum.
Tahap pertama, yang harus dipenuhi pada 31 Desember 2026, perusahaan asuransi konvensional harus memiliki ekuitas sebesar Rp250 miliar, sementara perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar. Pada tahap kedua, yaitu 31 Desember 2028, perusahaan asuransi akan dibagi dalam dua kelompok berdasarkan ekuitas mereka, yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE). Perusahaan asuransi konvensional di KPPE 1 harus memiliki ekuitas Rp500 miliar, sementara di KPPE 2 sebesar Rp1 triliun.
Untuk asuransi syariah, ekuitas minimum ditetapkan sebesar Rp200 miliar untuk KPPE 1 dan Rp500 miliar untuk KPPE 2. Perbedaan antara KPPE 1 dan KPPE 2 adalah bahwa KPPE 1 hanya menyediakan produk asuransi sederhana, sementara KPPE 2 mencakup semua produk asuransi, termasuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit linked.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel