Bisnis.com, JAKARTA -- Tren peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nasional berdampak pada pengajuan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) alias tunjangan pengangguran yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan hingga 31 Juli 2024 pihaknya telah membayarkan manfaat JKP sebanyak 32.931 klaim. Total klaim manfaat tunai yang BPJS Ketenagakerjaan bayarkan tersebut setara Rp237,04 miliar.
"Sejalan dengan dengan masih bergulirnya gelombang PHK, tren klaim JKP sejak Januari juga menangalami peningkatan," kata Oni kepada Bisnis, pekan lalu(10/9/2024).
Sementara itu, dana kelolaan program JKP hingga 31 Juli 2024 mencapai Rp13,43 triliun. Oni menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengelola dana program JKP ini secara profesional, transparan, hati-hati serta sesuai aturan yang berlaku.
Lalu bagaimanakan cara mengklaim JKP alias Tunjangan Pengangguran?
Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, dikutip Minggu (15/9/2024) program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini dirancang untuk membantu pekerja dalam mempertahankan kehidupan yang layak sambil mencari pekerjaan baru.
Manfaat yang diberikan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar peserta saat menganggur akibat PHK, serta memfasilitasi mereka dalam mendapatkan pekerjaan baru secepat mungkin. Manfaat yang diberikan mencakup bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja
Rincian tiga manfaat utama yang dapat diterima oleh pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKP:
-
Bantuan Uang Tunai
- Penerima manfaat JKP akan mendapatkan bantuan uang tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan. Setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang memenuhi syarat akan menerima manfaat ini.
- Besaran uang tunai yang diterima dihitung berdasarkan 45% dari upah yang dilaporkan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Namun, batas maksimal upah yang digunakan untuk perhitungan adalah Rp5.000.000. Dengan demikian, jika upah terakhir melebihi batas ini, manfaat dihitung berdasarkan angka tersebut.
-
Informasi Lowongan Kerja
- Selain bantuan uang tunai, peserta JKP juga berhak mendapatkan informasi lowongan kerja. Layanan ini mencakup informasi tentang pasar kerja yang relevan dengan keterampilan dan pengalaman peserta, serta bimbingan jabatan.
- Bimbingan jabatan tersebut dapat berupa asesmen diri dan konseling karir, yang bertujuan membantu peserta memahami potensi karir mereka dan menyiapkan strategi untuk kembali bekerja.
-
Pelatihan Kerja
- Pekerja yang terkena PHK juga mendapatkan manfaat pelatihan kerja berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja, baik milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan.
- Pelatihan ini dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline), dengan tujuan meningkatkan keterampilan dan kemampuan peserta agar lebih siap bersaing di pasar kerja.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Program JKP?
Program JKP dirancang untuk pekerja penerima upah yang memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar sebagai peserta JKP.
- Bekerja di perusahaan dengan skala usaha menengah dan besar yang telah mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun).
- Pekerja di perusahaan skala kecil dan mikro dapat mendaftar program JKP dengan syarat sudah mengikuti minimal 3 program, yaitu JKK, JKM, dan JHT.
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan.
Kriteria Penerima JKP
Agar dapat mengajukan manfaat JKP, pekerja harus memenuhi persyaratan masa iur, yaitu telah membayar iuran program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan, dengan minimal 6 bulan dibayarkan secara berturut-turut. Selain itu, pekerja yang mengalami PHK harus mengajukan klaim JKP dalam waktu 3 bulan setelah dinyatakan PHK.
Syarat Pengajuan JKP
Untuk mengajukan manfaat JKP, peserta harus memenuhi syarat berikut:
- Mengalami PHK yang dibuktikan dengan dokumen resmi, seperti:
- Bukti diterimanya pemutusan hubungan kerja oleh pekerja atau buruh, serta tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan setempat.
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial, disertai akta bukti pendaftaran perjanjian.
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Belum mendapatkan pekerjaan baru sebagai pekerja penerima upah.
- Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan bukti pengisian surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
Siapa yang Tidak Berhak Menerima Manfaat JKP?
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan pekerja tidak berhak menerima manfaat JKP, di antaranya:
- Mengundurkan diri dari pekerjaan.
- Mengalami cacat total tetap.
- Memasuki masa pensiun.
- Meninggal dunia.
- Kontrak kerja habis sesuai periode yang telah disepakati pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel