2 Asuransi Entitas BUMN di Sanksi OJK Pembatasan Kegiatan Usaha, Pengamat; Sudah Tepat

Bisnis.com,17 Sep 2024, 13:05 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance, cucu usaha dari ID Food. Langkah ini dinilai tepat oleh pengamat sebagai upaya perlindungan terhadap industri asuransi nasional dan perlindungan nasabah.

Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menyebutkan langkah PKU merupakan tindakan preventif untuk mencegah dampak yang lebih luas, seperti kebangkrutan atau kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

"Pelanggaran terhadap rasio Risk Based Capital (RBC) dan ekuitas minimum oleh Jiwasraya dan Berdikari Insurance merupakan pelanggaran serius yang dapat mempengaruhi stabilitas keuangan perusahaan serta kepercayaan nasabah," ujar Wahyudin, Selasa (17/9/2024).

Menurut Wahyudin, OJK sebelumnya telah memberikan sanksi administratif dan peringatan kepada kedua perusahaan sebelum menjatuhkan sanksi PKU. Langkah ini merupakan tahapan terakhir setelah perusahaan tidak memenuhi kewajiban mereka. "Untuk menghindari PKU, perusahaan harus lebih intensif dalam berkomunikasi dengan OJK, termasuk meminta saran dan pendapat terkait pemenuhan ekuitas, aktuaris, serta tata kelola perusahaan sesuai tenggat waktu yang disepakati," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Taim, mengatakan bahwa sanksi PKU dijatuhkan karena perusahaan gagal menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam waktu yang ditetapkan. "PKU merupakan langkah terakhir setelah sanksi peringatan pertama hingga ketiga tidak direspons dengan baik oleh perusahaan," kata Abitani.

Ia juga menyoroti adanya 10 perusahaan asuransi lainnya yang masih belum memenuhi ketentuan terkait aktuaris, namun mereka telah membuat rencana kerja untuk memenuhi persyaratan tersebut. "Perusahaan harus mematuhi semua ketentuan regulator, bukan hanya soal RBC, untuk menghindari sanksi PKU," tambah Abitani.

OJK sendiri mengungkapkan bahwa Berdikari Insurance dikenakan PKU karena melanggar beberapa ketentuan, termasuk rasio solvabilitas, kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum. Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK, Moch. Muchlasin, menyatakan bahwa perusahaan dilarang mencari nasabah baru sejak 11 September 2024 hingga penyebab PKU terselesaikan. Namun, perusahaan tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Hal serupa terjadi pada Jiwasraya, yang juga melanggar ketentuan rasio solvabilitas dan ekuitas minimum. Jiwasraya dilarang menutup pertanggungan baru di seluruh lini usaha hingga penyebab sanksi PKU diselesaikan, namun tetap harus menjalankan kewajiban yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini