Jokowi Siapkan Regulasi Naikkan Tunjangan Pengangguran (JKP), Terbit sebelum Lengser?

Bisnis.com,18 Sep 2024, 19:49 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Tangkapan layar saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan dalam Welcoming Diner Indonesia-Africa Forum (IAF) Ke-2 dan High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships (HLF MSP) di Intercontinental Bali Resort, Minggu (1/9/2024).

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) di ujung pemerintahannya berencana menaikkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal itu akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sebagai turunannya, nantinya akan terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan di dalam PP 37/2021 memang mengamanatkan adanya revisi setelah dua tahun berlangsungnya beleid tersebut.

"Saat ini proses evaluasi sedang berlangsung, dan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, maka dimungkinkan perlu ada penyesuaian-penyesuaian ketentuan yang diatur dalam PP dimaksud," kata Anwar kepada Bisnis, Rabu (18/9/2024).

Adapun keputusan pemerintah menaikkan manfaat JKP adalah demi menahan penurunan jumlah kelas menengah. Di samping itu, jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun ini melonjak tajam, yang pada Juli mencapai 42.863 orang, melesat 1.186% dibanding jumlah PHK pada Januari 2024 sebesar 3.332. 

"Untuk waktunya kapan harus selesai, tentunya ada tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah, baik yang melibatkan antar kementerian/lembaga, juga stakeholder ketenagakerjaan lainnya," kata Anwar.

Selain menambah manfaat JKP, melalui revisi PP 37/2021 pemerintah juga akan memperluas kriteria penerima manfaat JKP kepada pekerja Perjanjian Waktu Tertentu (PWKT), hingga menambah alokasi biaya pelatihan penerima manfaat menjadi Rp2,4 juta dari sebelumnya Rp1 juta.

Soal manfaat pelatihan dalam manfaat JKP ini, BPJS Watch mengkritik programnya berjalan belum optimal karena fungsi sebenarnya agar pekerja terdampak PHK bisa segera mendapat kerja dirasa belum efektif. Yang terjadi, peserta yang menerima manfaat JKP hanya memprioritaskan manfaatnya pada manfaat uang tunai.

"Terkait kritik belum optimalnya manfaat pelatihan dalam program JKP, hal tersebut akan kami catat sebagai masukan. Sedangkan terkait pemanfaatan uang tunai, sebenarnya hal tersebut ada syaratnya yang intinya mengarahkan peserta JKP pada akhirnya harus dapat masuk kembali ke pasar kerja," kata Anwar.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyarankan program pelatihan dalam manfaat JKP menjadi program wajib selain mendapatkan bantuan tunai. Dia juga mendorong pemerintah menaikkan besaran dana untuk program pelatihan peserta JKP yang terdampak PHK.

"Biaya pelatihan seharusnya dinaikkan menjadi Rp3,5 juta seperti yang awal digagas pemerintah di Program Kartu Prakerja pada awal pemerintahan Jokowi kedua di 2019. Dana pelatihan Rp2,4 juta masih belum bisa memenuhi biaya pelatihan yang layak dan berkualitas," kata Timboel.

Dia menyarankan pembiayaan program pelatihan dan informasi pasar kerja dalam program JKP ditanggung oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang digabung dengan anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini