Bisnis.com, JAKARTA — Pemasaran produk asuransi jiwa kredit dinilai masih prospektif sejalan pertumbuhan pembiayaan, khususnya di sektor perbankan.
Kendati begitu, risiko di balik proteksi produk asuransi itu pun dinilai masih membayangi. Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship pun perlu menjadi perhatian.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan, pertumbuhan asuransi jiwa kredit sangat bergantung pada berbagai faktor mulai dari ekonomi makro, seperti tingkat inflasi, suku bunga, kondisi ekonomi nasional dan global, hingga daya beli masyarakat.