Bisnis.com, JAKARTA --Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa penurunan daya beli masyarakat berdampak signifikan pada kemampuan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membayar iuran, terutama dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Deflasi yang terjadi dari Mei hingga Agustus 2024 menjadi salah satu indikator penurunan daya beli. Hingga Juli 2024, jumlah peserta PBPU yang menunggak iuran mencapai 17,553 juta peserta, dengan total tunggakan sebesar Rp14,12 triliun.
"Iya jelas. Itu [daya beli turun] mempengaruhi [tunggakan JKN]." kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada Bisnis, Kamis (19/9/2024).
Dengan kondisi ini, Ghufron mengatakan pihaknya lebih aktif jemput bola mengunjungi peserta dari rumah ke rumah. Dia menjelaskan, apabila peserta yang menunggak ternyata memang tidak mampu bisa beralih menjadi peserta Penerima Bantuain Iuran (PBI) dari peserta mandiri.
"Yang memang tidak mampu betul ya kerja sama dengan Pemerintah Daerah, Dinas Sosial, atau dengan Kementerian Sosial," kata Ghufron.
Sebagai infornasi, pemerintah daerah sekarang bisa menggunakan anggaran dari dana transfer daerah untuk membayar iuran peserta program JKN BPJS Kesehatan peserta PBI.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 yang diundangkan pada 14 Agustus 2024. Dalam beleid terbaru tersebut, terdapat penambahan ayat dalam Pasal 3 yang mengatur pemakaian dana transfer daerah untuk iuran peserta PBI.
"Pembayaran kontribusi iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari transfer ke daerah," tulis ayat (6) Pasal 3 Permenkeu 51/2024.
Besaran iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Iuran bagi peserta PBI ini dibayar dengan anggaran pemerintah. Adapun ketentuan untuk peserta yang bisa menjadi peserta PBI program Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel