Kata Pakar soal Persaingan Asuransi Kredit Hambat Pertumbuhan Industri Penjaminan

Bisnis.com,22 Sep 2024, 14:57 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi industri penjaminan. / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti persaingan pasar asuransi umum di lini usaha asuransi kredit dan surety bond menjadi tantangan bagi pertumbuhan industri lembaga penjaminan.

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menjelaskan asuransi kredit adalah pertanggungan asuransi atas objek pertanggungan atau atas jiwa debitur. Sementara itu, surety bond sebenarnya menjadi produk dari industri penjaminan.

"Namun kemudian dibolehkan dijual oleh perusahaan asuransi umum setelah ada keputusan MK [Mahkamah Konstitusi]. Karena surety bond sudah lama dijual oleh perusahaan asuransi," kata Abitani kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Sebagai informasi, sejak terbitnya Undang-Undang Penjaminan, perusahaan asuransi umum dianggap tidak lagi dapat memasarkan produk penjaminan atau suretyship. Namun, berdasarkan putusan MK tahun 2020, lini usaha suretyship dapat dilakukan oleh perusahaan penjaminan dan asuransi.

Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga memperkenankan suretyship dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi. Landasan hukum asuransi umum bisa memasarkan lini usaha penjaminan/suretyship juga diperkuat dengan UU P2SK jo. POJK Nomor 20 tahun 2023.

"Persaingan akan menjadi baik apabila kompetensi, kapasitas dan pelayanan sebagai alat persaingannya. Perusahaan penjaminan atau perusahaan akan memiliki prospek yang sama besar," kata Abitani.

Kondisi yang tumpang tindih antara pasar industri penjaminan dan asuransi umum ini dinilai OJK sebagai salah satu tantangan pertumbuhan industri penjaminan di Indonesia. Tertahannya laju pertumbuhan industri penjaminan bisa dilihat dari rasio outstanding penjaminan terhadap PDB Indonesia.

OJK mencatat, meski skema penjaminan kredit sudah dikenalkan pemerintah sejak 1970, nyatanya peranan skema penjaminan kredit masih belum optimal jika dilihat dari rasio outstanding penjaminan terhadap PDB pada 2023 yang hanya sebesar 2,6%. Sementara negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia memiliki rasio yang lebih tinggi, yaitu sebesar 3,8% dan 51,1% pada 2022.

Sementara bila dibandingkan nilai premi asuransi kredit dengan Imbal Jasa Penjaminan (IJP), OJK menjatat nilai premi asuransi kredit dan surety bond pada 2023 mencapai Rp30,76 triliun, sedangkan IJP perusahaan penjaminan hanya sebesar Rp7,92 triliun. Dengan kata lain, premi asuransi kredit 3,88 kali lebih besar dibanding IJP perusahaan penjaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini