Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah asuransi yang berminat melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) melalui mekanisme pendirian perusahaan baru tampak menurun sepanjang 2024.
Sederet perusahaan justru mengubah rencana spin off UUS dengan mengambil opsi pengalihan portofolio bisnis ke asuransi/reasuransi syariah lain.
Perubahan jumlah peminat itu setidaknya tampak dalam laporan yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui jawaban tertulis kepada awak media dalam rangka Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada awal September 2024.