Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Sumut membukukan laba bersih sebesar Rp351,62 miliar pada semester I/2024. Laba ini turun 6,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/YoY) yang mencapai Rp376,48 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan semester I/2024 yang telah diaudit dan dipublikasi di harian Bisnis Indonesia yang dikutip Senin (23/9/2024), pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) Bank Sumut mencapai Rp1,17 triliun pada Juni 2024.
Perusahaan juga melaporkan net interest margin (NIM) naik 32 basis poin (bps) ke level 6,46% pada Juni 2024 dari 6,14% pada Juni 2023.
Laba Bank Sumut juga terdorong dari pendapatan lainnya naik 10,79% secara tahunan menjadi Rp51,71 miliar pada semester I/2024 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Rp46,67 miliar pada semester I/2023.
Bank Sumut pun tercatat telah menjalankan langkah efisiensi seperti penyusutan beban tenaga kerja sebesar 13,79% yoy, dari Rp454,83 miliar pada semester I/2023 menjadi Rp392,09 miliar pada semester I/2024.
Sementara, dari sisi intermediasi, Bank Sumut telah menyalurkan kredit Rp27 triliun pada semester I/2024, tumbuh 3,71% yoy. Adapun, pembiayaan Bank Sumut tumbuh 2,72% yoy menjadi Rp2,65 triliun dari Rp2,58 triliun. Kenaikan kredit dan pembiayaan mengerek kenaikan aset bank sebesar 3% yoy menjadi Rp41,95 triliun dari sebelumnya Rp40,73 triliun.
Dari sisi pendanaan, dana pihak ketiga (DPK) Bank Sumut mencapai Rp34,07 triliun pada Juni 2024, naik 2,27% yoy. Dana murah atau current account saving account (CASA) bank juga naik 2,54% yoy menjadi Rp19,43 triliun.
Sejalan dengan peningkatan kredit, rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) Bank Sumut mengalami perbaikan, di mana NPL gross berada pada level 2,55% dari 2,78%. Adapun, NPL net menjadi 1,14% dari 1,29%.
Laporan keuangan PT Bank Sumut tanggal 30 Juni 2024 ini telah diaudit oleh KAP Hendrawinata Hanny Erwin Sumargo anggota jaringan Kreston International, dengan rekan penanggungjawab adalah Welly Adrianto, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 18 September 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel