RS Swasta Terkendala Tingkatkan Fasilitas Sesuai KRIS, Kemenkes Beri Solusi

Bisnis.com,24 Sep 2024, 01:25 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi rurang rawat inap. Ruang rawat inap di RS Abdi Waluyo

Bisnis.com, JAKARTA--Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk rumah sakit (RS) pemerintah agar dapat meningkatkan fasilitas mereka sesuai 12 kriteria standard Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Siti menjelaskan, untuk rumah sakit pemerintah tipe A dan tipe B yang belum memenuhi kriteria sesuai standard KRIS, pemerintah telah mengalokasikan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), alias dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah.

"Total rumah sakit yang diusulkan pada dana DAK tahun 2024 sebanyak 58 rumah sakit dengan biaya per rumah sakit sebesar Rp2,5 miliar atau Rp145 miliar. Dan total rumah sakit yang diusulkan DAU tahun 2025 sebanyak 66 RSUD," kata Siti kepada Bisnis, Senin (23/9/2024).

Sementara itu, pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk rumah sakit swasta. Siti mengatakan rumah sakit swasta dapat melakukan perencanaan pembiayaan dengan melakukan pemetaan KRIS di tempat mereka dan diharapkan pemenuhan standard KRIS dapat dilakukan bertahap.

"Jika kekurangan dana, maka rumah sakit swasta meningkatkan kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta dan perusahaan swasta atau lainnya untuk meningkatkan angka kunjungan dalam mendapatkan pendapatan," terangnya.

Kemenkes mencatat saat ini terdapat 2.811 rumah sakit telah melaporkan kondisi terbaru mereka terkait 12 kriteria standard sesuai KRIS. Siti mengatakan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mamvalidasi laporan tersebut dan menunjukkan 1.703 rumah sakit secara bertahap telah mengimplementasikan KRIS.

"Itu terdiri dari rumah sakit yang sudah implementasi KRIS sebagian tempat tidur ruang ranap non-insentif [kelas 1,2,3] sebanyak 1.427 rumah sakit, dan rumah sakit yang sudah implementasi KRIS pada seluruh tempat tidur ruang inap non intensif [kelas 1,2,3] sebanyak 270 rumah sakit," kata Siti.

Dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 103B ayat (2) memang mengatur, dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025 rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Perpres tersebut juga mengamanatkan penetapan tarif, dan iuran KRIS ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Dengan begitu, rumah sakit yang telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang berlaku saat ini.

Kemenkes sendiri menjadi salah satu kementerian yang tergabung di dalam tim bersama yang bertugas menghitung penyesuaian tarif dan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kesika KRIS berlaku tahun depan.

"Kita belum membahas terkait ini [penyesuaian tarif] karena BPJS yang nanti akan mengusulkan baru dibahas, termasuk dengan Kementerian Keuangan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini