Akseleran Minta OJK Segera Terbitkan Aturan Batas Maksimal Pendanaan Rp10 Miliar P2P Lending

Bisnis.com,24 Sep 2024, 19:18 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Co Founder & Chief Executive Officer (CEO) PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia Ivan Nikolas Tambunan. / dok. Akseleran

Bisnis.com, JAKARTA — PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merampungkan Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) yang menaikkan batas atas pendanaan sektor produktif.

Melalui RPOJK LPBBTI tersebut, OJK menaikkan batas atas pendanaan sektor produktif dari yang sekarang Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar. Menurut Group CEO & Co Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan, pihaknya yang merupakan perusahaan peer-to-peer (P2P) lending dengan 95% pendanan di sektor produktif mengharapkan aturan tersebut segera terbit.

"Kami harapkan OJK bisa segera mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimal pinjaman produktif menjadi Rp10 miliar. Ini akan sangat membantu, karena pelaku usaha menengah itu butuhnya memamg sampai situ," kata Ivan kepada Bisnis, Selasa (24/9/2024).

Menurut Ivan regulasi tersebut dibutuhkan segera demi mengejar target proporsi pembiayaan sektor produktif dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mencapai 40%—50% tahun depan. Sementara tahun ini targetnya di 30%—40%.

Realisasinya, per Juli 2024 presentase penyaluran ke sektor produktif memang sudah di 34,22%, akan tetapi dari data OJK mencatat untuk pembiayaan yang spesifik ke sektor UMKM perseorangan baru 21,82%.

Ivan menjelaskan bahwa secara defisi pelaku usaha menengah adalah pelaku usaha dengan ekuitas sampai Rp10 miliar dan pendapatannya mencapai Rp50 miliar per tahun. Terbatasnya pembiayaan tersebut disebut menjadi kendala P2P lending memberikan pembiayaan kepada sektor UMKM.

"Nah, usaha menengah ini tentu butuh lebih dari Rp2 miliar tambahan modal kerjanya, bahkan ada yang butuhnya di atas Rp10 miliar. Ini yang kami nanti-nanti perubahan batas atas maksimal jumlah pinjaman khusus untuk pinjaman produktif," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan RPOJK LPBBTI saat ini sedang disiapkan, termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

Dia menggarisbawahi, P2P lending yang bisa menyalurkan dengan batas maksimal Rp10 miliar ke sektor produktif itu hanya P2P lending dengan tingkat wanprestasi atau TWP90 maksimal 5%.

"Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023—2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Agusman.

Sesuai peta jalan tersebut, pangsa pembiayaan sektor produktif dan UMKM pada fase 1 (2023—2024), 2 (2025—2026), dan 3 (2027—2028) berturut-turut ditargetkan sebesar 30%—40%, 40%—50% serta 50%—70%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini