Aset DJS Kesehatan Perlahan Susut, Efek Belum Ada Kenaikan Iuran BPJS?

Bisnis.com,25 Sep 2024, 17:33 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membeberkan kondisi aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan ketika iuran BPJS tertahan karena tidak ada penyesuaian selama 4 tahun.

Sampai 31 Desember 2023, aset neto DJS Kesehatan sebesar Rp 56,66 triliun. Pada periode tersebut, pendapatan iuran DJS Kesehatan mencapai Rp151,59 triliun, lebih kecil dari beban jaminan kesehatan yang mencapai Rp158,85 triliun. 

"Kita surplus terakhir asetnya Rp56 triliun, sekarang sekitar Rp55 triliun. Karena pelayanan [pembayaran klaim] itu lebih dari 100% dari dana [pendapatan iuran] yang dikumpulkan. Kan simpanan tergerus-tergerus," kata Ghufron saat ditemui di sela acara Anugerah Lomba Jurnalistik BPJS Kesehatan 2024 di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Meski pada 2023 pendapatan iuran lebih kecil dari beban jaminan kesehatan, pendapatan DJS Kesehatan juga ditopang dari pendapatan investasi sebesar Rp5,71 triliun, meningkat dibanding 2022 sebesar Rp2,88 triliun. 

Sementara di akhir 2022, aset neto DJS Kesehatan mencapai Rp56,50 triliun. Ghufron memastikan sampai saat ini ketahanan dana BPJS Kesehatan masih aman.

"Tapi kan ke depan suatu ketika tidak cukup. Maka sekarang harus antisipasi dan dipikirkan bersama dan kemudian bisa berkelanjutan," kata Ghufron.

Ghufron mengakui pihaknya tidak bisa hanya mengandalkan hasil investasi untuk menutup besaran klaim jaminan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Di sisi lain, pemerintah telah menahan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan selama 4 tahun sejak 1 Juli 2020.

Kondisi tersebut kemudian semakin menantang ketika terjadi inflasi medis. Perkiraan dari Mercer Marsh Benefits (MMB) Health Trends 2024, inflasi medis di Indonesia masih akan berada di angka 13% pada 2024.

"Menurut peraturan perundang-undangan [memungkinkan ada penyesuaian iuran], dan kalau kita lihat inflasi kesehatan itu setiap tahun jauh lebih tinggi daripada inflasi umum. Sudah 4 tahun kan [iuran] belum disesuaikan," kata Ghufron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini