Pengamat: IKNB Punya Peran Penting dalam Pembiayaan UMKM

Bisnis.com,25 Sep 2024, 08:39 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Kredit kendaraan bermotor atau kredit mobil/Image by xb100 on Freepik

Bisnis.com, JAKARTA --

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa Industri Keuangan Non Bank (IKNB) memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Berdasarkan hasil riset Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022, terdapat kebutuhan pembiayaan UMKM yang mencapai Rp1.519 triliun, yang dapat didukung oleh sektor IKNB.

Nailul menjelaskan bahwa banyak UMKM di Indonesia saat ini belum sepenuhnya bankable. Hal ini membuka peluang bagi perusahaan pembiayaan, multifinance, dan layanan P2P lending atau pinjaman online untuk masuk dan memanfaatkan peluang tersebut. "IKNB bisa menjadi penghubung bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan, yang memiliki plafon lebih tinggi," kata Nailul dalam keterangannya kepada Bisnis, Selasa (24/9/2024).

Meski ada potensi pembiayaan sebesar Rp1.519 triliun, OJK memperkirakan bahwa kapasitas pembiayaan IKNB hanya mampu memenuhi sekitar Rp229 triliun atau 15% dari total kebutuhan. Menurut Nailul, ini dapat dimengerti mengingat profil risiko UMKM masih menjadi tantangan utama.

"Bagi IKNB, ini merupakan peluang besar, namun tantangan juga tak kalah besar. Risiko bisnis UMKM masih tinggi, terutama karena mereka sering tidak memiliki agunan, sehingga banyak yang ditolak oleh perbankan," jelas Nailul.

Ia menambahkan bahwa multifinance dan P2P lending tidak bisa sembarangan memberikan pembiayaan kepada UMKM. Jika risiko ini tidak dapat diminimalisir, justru dapat membahayakan sektor IKNB. "Pada akhirnya, risiko tinggi akan menyebabkan bunga yang juga tinggi. Saya pikir, peran pemerintah diperlukan dalam hal ini. Jika bank mendapat dukungan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), maka mungkin perlu ada program serupa untuk IKNB," tutup Nailul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini