Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meyakini terdapat peluang besar dari kerja sama rumah sakit swasta dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi Kelas Rawat Inap Standard (KRIS), salah satunya dengan munculnya inovasi produk asuransi kesehatan.
Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko & GCG AAJI Fauzi Arfan mengatakan bahwa berlakunya standar 13 kriteria KRIS akan mendorong rumah sakit swasta untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas, yang sejalan dengan visi industri asuransi untuk menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik bagi nasabah.
"Peningkatan kualitas rumah sakit melalui penerapan KRIS memberikan peluang bagi perusahaan asuransi untuk mengembangkan produk-produk asuransi kesehatan yang lebih menarik, seperti manfaat tambahan untuk perawatan di rumah sakit yang telah memenuhi kriteria KRIS," kata Fauzi kepada Bisnis, Kamis (26/9/2024).
Tidak hanya itu, menurut Fauzi implementasi KRIS juga membuka kesempatan untuk memperluas jaringan rumah sakit rekanan asuransi.
"Rumah sakit yang memenuhi kriteria KRIS akan menjadi mitra yang lebih bernilai, sehingga nasabah akan mendapatkan akses ke layanan kesehatan berkualitas yang sesuai dengan standard yang ditetapkan," kata Fauzi.
Senada, Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Diwe Novara juga menilai KRIS punya dampak positif terhadap pertumbuhan industri asuransi.
Menurutnya, KRIS memberi peluang bagi para peserta JKN BPJS Kesehatan dan juga merupakan peserta Jasindo untuk melakukan koordinasi manfaat (coorditation of benefit/CoB) terutama dalam hal adanya kenaikan kelas kamar.
"Pelaksanaan koordinasi manfaat Jasindo dapat terlaksana dengan terus melakukan penambahan jejaring rekanan RS [rumah sakit] terutama RS yang juga merupakan rekanan BPJS Kesehatan," kata Diwe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel