Bisnis.com, JAKARTA – Tren pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan kredit perbankan kompak menunjukkan perlambatan pada Agustus 2024.
Berdasarkan laporan Analisis Uang Beredar, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) pada Agustus 2024 tercatat sebesar Rp8.364,7 triliun atau tumbuh 6,8% secara tahunan (yoy). Capaian ini lebih lambat dibanding bulan sebelumnya yaitu Juli 2024 yang tumbuh sebesar 7,7% yoy.
“Perkembangan DPK dipengaruhi oleh pertumbuhan DPK korporasi sebesar 13,4% yoy dari perorangan 1% yoy,” tulis BI dalam laporannya, Senin (23/9/2024).
Laju DPK korporasi pada Agustus tercatat mencapai 13,4%, susut dibanding bulan sebelumnya yaitu Juli 2024 yang tembus 14,7% yoy.
Adapun, DPK perorangan hanya tumbuh 1% pada Agustus 2024, angka ini turun dibandingkan bulan sebelumnya yaitu Juli 2024 yang mencapai 2,1%.
Berdasarkan jenis simpanannya, pada Agustus 2024, giro tumbuh sebesar 8,4% yoy setelah bulan sebelumnya tumbuh sebesar 9,6% yoy.
Sementara itu, tabungan tumbuh sebesar 6,2% yoy, setelah tumbuh 6% yoy pada bulan sebelumnya. Simpanan berjangka tumbuh 6,2% yoy setelah tumbuh 7,6% yoy pada Juli 2024.
Pada laporan yang sama, laju penyaluran kredit pada Agustus 2024 tercatat sebesar Rp7.441,9 triliun atau tumbuh 10,9% yoy, lebih rendah dibanding pertumbuhan bulan sebelumnya yaitu Juli 2024 sebesar 11,7%
“Perkembangan kredit terutama didorong oleh pertumbuhan penyaluran kredit pada debitur korporasi 15,7% dan perorangan 5,7% yoy,” lapor BI.
Kredit kepada debitur korporasi memang tumbuh positif 15,7% yoy pada Agustus 2024, tetapi melambat jika dibandingkan dengan Juli 2024 yang tumbuh 16,8%.
Serupa, kredit perorangan meski masih bertumbuh, namun pertumbuhannya lebih rendah dibanding Juli 2024 yang mencapai 6,2%.
Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan dengan melambatnya pertumbuhan DPK dan kredit, likuiditas perbankan bisa menghadapi tekanan, terutama jika gap antara DPK dan kredit semakin besar.
“Hal ini menunjukkan bahwa bank perlu lebih berhati-hati dalam menjaga likuiditasnya,” ujarnya kepada Bisnis yang dikutip Selasa (24/9/2024).
Adapun, dalam menjaga likuiditas, kata Arianto, bank dapat memanfaatkan pasar uang antarbank atau instrumen likuid lainnya untuk menutupi kebutuhan likuiditas yang timbul dari pertumbuhan kredit yang lebih cepat dibandingkan DPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel