Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan menyetop publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026. Artinya, publikasi terkait JIBOR akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan hal tersebut selaras dengan agenda benchmark rate reform yang telah berjalan di pasar keuangan global, berbagai otoritas, lembaga, dan asosiasi pelaku pasar di berbagai negara.
Di mana mereka telah menindaklanjuti reformasi penguatan acuan suku bunga, melalui peralihan dari penggunaan Interbank Offered Rate (IBOR) yang bersifat quotation-based, menjadi acuan suku bunga yang lebih kredibel menggunakan acuan transaksi yang terjadi di pasar (transaction-based).
“Menindaklanjuti hal tersebut, Bank Indonesia selaku pengelola dari JIBOR telah menetapkan penghentian secara permanen publikasi JIBOR pada seluruh tenor [tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan], terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/9/2024).
Erwin menjelaskan penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR tersebut diharapkan akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunaan acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (INDONIA).
Pengumuman ini akan menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback, untuk kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR.
Untuk diketahui, Fallback adalah klausul yang mengatur mengenai sekiranya terdapat adanya perubahan aturan kesepakatan di sepanjang masa kontrak, maka akan ada mekanisme/kesepakatan lanjutan untuk mengakomodir perubahan dari kesepakatan awal.
Mendukung pengumuman rencana penghentian publikasi JIBOR ini, National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR), telah mempublikasikan panduan transisi JIBOR pada Jumat (27/9/2024).
Panduan Transisi JIBOR bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan transisi bagi pelaku pasar serta seluruh stakeholders untuk mendukung kelancaran transisi JIBOR. Dalam buku panduan tersebut, antara lain NWGBR merekomendasikan alternatif acuan suku bunga rupiah yang berdasarkan transaksi yaitu, INDONIA.
Adapun, NWGBR beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO), memiliki fungsi untuk memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform dan rekomendasi referensi suku bunga di pasar keuangan domestik.
Dalam panduan tersebut, NWGBR juga merekomendasikan pelaku pasar yang memiliki eksposur JIBOR untuk melakukan empat langkah utama :
- Penggunaan suku bunga referensi alternatif/ Alternative Reference Rate (ARR) berupa INDONIA dan Compounded INDONIA pada kontrak keuangan baru secara bertahap sejak 1 Januari 2025. Tahapan dilakukan dengan rincian untuk tenor overnight sampai dengan 1 minggu dimulai 1 Januari 2025, untuk tenor 1 bulan sampai dengan 3 bulan dimulai 1 April 2025, dan untuk tenor 6 bulan sampai dengan 12 bulan dimulai 1 Juni 2025.
- Membentuk atau melanjutkan tim transisi untuk memastikan kelancaran proses transisi JIBOR.
- Agar para pihak memastikan kontrak legacy JIBOR telah memiliki fallback clause language, termasuk melakukan re-papering apabila diperlukan.
- Mengikuti terus perkembangan domestic benchmark reform.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel