Indonesia-Malaysia Lanjutkan Kerja Sama Bilateral Swap Rupiah-Ringgit

Bisnis.com,27 Sep 2024, 20:19 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi Rupiah/JIBI/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) sepakat melanjutkan kerja sama pertukaran mata uang lokal rupiah-ringgit dengan memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal atau Local Currency Bilateral Swap Arrangement (LCBSA).

Perjanjian yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Negara Malaysia (BNM) Dato' Seri Abdul Rasheed Ghaffour di Jakarta, Jumat (27/9/2024), merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral.

Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

“LCBSA memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai RM24 miliar atau Rp82 triliun untuk jangka waktu lima tahun ke depan,” ujar Perry dalam keterangan resmi. 

Perry menyampaikan bahwa bank sentra memandang peningkatan kerja sama perjanjian LCBSA dengan BNM merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang mendukung berbagai kebijakan. 

Mulai dari bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Pada saat yang sama berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara. 

Pada kesempatan tersebut, Gubernur BNM Dato Seri' Abdul Rasheed Ghaffour menyampaikan seiring meningkatnya perdagangan dan interkoneksi keuangan antara Malaysia dan Indonesia, pihaknya sangat menyambut baik kesepakatan untuk melanjutkan kerja sama dengan BI melalui pembaruan perjanjian LCBSA ini.

“Kerja sama LCBSA melengkapi kerja sama transaksi berbasis mata uang lokal [Local Currency Transaction – LCT] yang sudah berjalan dan saat ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata uang masing-masing negara," tuturnya. 

Adapun, kedua pihak pertama mengimplementasikan LCBSA pada 2019 dan diperpanjang pada tahun 2022. 

Kesepakatan ini mencerminkan upaya kolaboratif dalam memperkuat ketahanan eksternal sekaligus mendukung penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi kedua negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini