OJK dan Bank Negara Malaysia Perkuat Kerja Sama terkait Perbankan Syariah

Bisnis.com,28 Sep 2024, 16:58 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Gubernur BNM Abdul Rasheed Ghaffour di Jakarta, Jumat (27/9/2024)/OJK

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama dengan Bank Negara Malaysia (BNM) terkait dengan potensi kolaborasi di bidang perbankan syariah, keuangan berkelanjutan, dan perkembangan lembaga jasa keuangan (LJK) kedua negara.

Dalam keterangan resmi OJK pada Sabtu (28/9/2024), pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Gubernur BNM Abdul Rasheed Ghaffour di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan agenda yang bermanfaat untuk pembahasan terkait keuangan dan ekonomi kedua negara.

“Pertemuan kali ini membahas tentang pembiayaan dan perbankan syariah dan juga menyangkut keuangan berkelanjutan dan climate risk serta bidang lain yang menjadi kepentingan bersama dengan skala yang lebih besar. Tidak hanya antar regulator tetapi juga ekonomi kedua negara,” kata Mahendra.

Secara khusus pertemuan membahas perkembangan industri perbankan syariah, inisiatif dalam mengembangkan kebijakan climate risk management, aspek pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas green finance yang dijalankan oleh LJK serta upaya untuk meningkatkan implementasi dari sustainable finance melalui knowledge sharing terkait best practices dari climate risks.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur BNM Abdul Rasheed Ghaffour menyampaikan apresiasi atas pertemuan Bilateral OJK dan BNM yang akan sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak.

“Saya yakin kita menghadapi tantangan yang sama. Pengalaman, pandangan dan wawasan yang kita diskusikan hari ini akan sangat berguna bagi kita. Pertemuan ini juga merupakan kesempatan yang baik bagi kami untuk memperkuat dan memperluas kerja sama,” kata Gubernur Abdul Rasheed.

Selain itu, kedua Otoritas juga bermaksud untuk melakukan amendemen terhadap Memorandum of Understanding (MoU) antar kedua otoritas yang ditandatangani pada 29 April 2016 dan masih berlaku hingga saat ini.

Kedua otoritas sepakat untuk menambahkan area kerja sama terkait financial technology melalui amendemen MoU tersebut. Melalui pertemuan ini, kedua otoritas berkomitmen untuk memperkuat hubungan bilateral dan meningkatkan kolaborasi di sektor jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini