Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan persiapan penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Berdasarkan Laporan Kelembagaan LPS Triwulan II/2024 yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia edisi Senin (30/9/2024), LPS menyebut telah menyelesaikan pelaksanaan bagi bank dalam melakukan pembayaran premi PRP mulai awal tahun depan.
“Selain itu pada kesiapan SDM, LPS telah melaksanakan program penguatan SDM yang secara spesifik bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam rangka mendukung penyelenggaraan PRP,” tulis LPS.
Selain PRP, LPS juga menyatakan bahwa aturan seputar penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) juga tengah digodok. Regulasi tersebut masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan LPS (RPLPS) per kuartal II/2024.
“Selain itu, telah terisi beberapa SDM baik level staf hingga direktur di direktorat asuransi yang bertugas mempersiapkan dan melaksanakan PPP serta berkoordinasi dengan pihak internal dan stakeholder LPS,” demikian keterangan LPS.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa bank wajib membayar premi PRP ke LPS mulai 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa industri dan asosiasi perbankan telah dilibatkan dalam penyusunan peraturan premi PRP yang dimulai sejak 2016 silam.
“Bank telah mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai, serta seharusnya sudah siap jika premi PRP akan diterapkan pertama kali pada 2025. Termasuk mempersiapkan dana untuk premi PRP ini,” katanya dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (15/9/2024).
Lebih lanjut, besaran persentase premi PRP yang ditetapkan akan mengacu pada tingkat risiko dan jumlah aset dari bank itu sendiri. Semakin besar aset dan tingkat risiko suatu bank, maka premi yang dikenakan akan turut lebih tinggi.
Menurut Dian, hal ini dapat memberikan dorongan bagi bank agar berlomba-lomba menjaga tingkat risikonya pada level prudent alias lebih optimal.
“Bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 atau tidak sehat, jumlah premi yang ditetapkan adalah 0% tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki, sehingga bank yang sedang memerlukan penanganan permasalahan tidak akan terbebani dengan pembayaran premi PRP,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel