OJK Telah Minta Bank Blokir 8.000 Rekening terkait Judi Online

Bisnis.com,01 Okt 2024, 16:50 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Karyawati melayani pengaduan nasabah di Pusat Layanan Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (20/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan Indonesia untuk memblokir 8.000 rekening terkait dengan perjudian daring alias judi online. Jumlah tersebut meningkat dari angka 6.000 rekening berdasarkan penyampaian pada Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan bahwa jumlah itu termasuk rekening penampungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank, meskipun tak membeberkan perinciannya.

“OJK juga telah meminta bank dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk melakukan apa yang disebut sebagai enhanced due diligence untuk memperdalam nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi daring,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan, Selasa (1/10/2024).

Selain itu, bank juga diminta untuk melakukan analisis atas transaksi nasabah dan melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila terdapat temuan terkait judi online.

Nasabah yang terindikasi melakukan transaksi tersebut juga dapat dibatasi atau dihilangkan aksesnya terhadap pembukaan rekening perbankan di Indonesia, alias masuk dalam daftar hitam (blacklist).

“OJK mengimbau bank melakukan berbagai langkah mitigasi melalui surat pembinaan dan meminta bank senantiasa melakukan customer due diligence sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Dian.

Di samping itu, pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) juga mengerahkan fokus kepada identifikasi dan upaya mempersempit ruang gerak pelaku, penampung, atau fasilitator judi daring. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan melakukan pembekuan aset-aset bandar perjudian pada bank dalam bentuk rekening.

Adapun, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, enhanced due diligence merupakan tindakan lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan. Penyedia jasa keuangan dapat menyelisik transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola dari pengguna jasa, termasuk yang berisiko tinggi.

Awal September lalu, OJK juga menyatakan bahwa setiap bank di Tanah Air telah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening perjudian daring alias judi online.

Hal tersebut berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) kuartal III/2024, yang melibatkan 93 bank responden untuk memperoleh gambaran dari industri perbankan tentang arah perekonomian, persepsi terhadap risiko perbankan, serta arah/tendensi bisnis perbankan pada tiap kuartal.

“Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Senin (9/9/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini