Hati-Hati! Jangan Sembarangan Pinjamkan Rekening dan NIK ke Orang Lain

Bisnis.com,01 Okt 2024, 16:32 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Ilustrasi kejahatan di sektor finansial. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak modus sewa dan jual beli rekening terkait dengan transaksi judi online (judol).

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan beberapa kali OJK menerima pengaduan masyarakat mengenai pencurian data pribadi.

Namun, setelah dilakukan verifikasi dan sebagainya, ditemukan bahwa terdapat masyarakat yang secara sukarela memberikan nomor induk kependudukan (NIK) kepada orang lain untuk mendapatkan imbalan dari pembukaan rekening untuk transaksi kejahatan.

"Hati-hati dalam meminjamkan dan menerima imbalan dari pembukaan rekening karena kita tidak tahu rekening tersebut untuk apa," ujarnya dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan September 2024, Selasa (1/10/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya senantiasa mengimbau kepada bank untuk terus melakukan sosialisasi terhadap nasabah akan risiko dari aktivitas jual beli rekening.

Mengingat setiap aktivitas yang dinilai mencurigakan, baik yang dilakukan calon nasabah atau nasabah pada saat pembukaan rekening maupun saat melakukan aktivitas transaksional wajib dilaporkan sebagai TKM ke PPATK. "Ini kita lakukan bersama seluruh kantor OJK di berbagai tempat di seluruh Tanah Air," ujar Dian.

Lebih jauh, Dian menyebutkan OJK telah meminta pemblokiran rekening yang terkait judi online sekitar 8.000 rekening. Jumlah ini termasuk rekening penampungan dana judi online yang tersebar di berbagai bank.

OJK pun juga telah meminta bank dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk melakukan enhanced due diligence atau melakukan pendalaman atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi daring.

Kemudian juga meminta bank melakukan analisis atas transaksi nasabah, kemudian melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK terkait judi daring, dan membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening di bank di Indonesia (blacklisting).

Tidak hanya sampai di situ, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas penyalahgunaan rekening bank untuk kegiatan tindak pidana termasuk judi daring, antara lain melalui aktivitas pemeriksaan on-site yang mencakup penerapan anti pencucian uang pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

"Salah satunya dengan me-review sistem APUPPT bank agar dapat secara efektif mengidentifikasi anomali transaksi yang mengarah kepada indikasi transaksi keuangan mencurigakan, termasuk transaksi judi daring," jelas Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini