Jasindo Luncurkan Produk Asuransi Khusus Kendaraan Listrik Tahun Depan

Bisnis.com,02 Okt 2024, 01:20 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) akan meluncurkan produk asuransi khusus kendaraan listrik pada semester I/2025. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) akan meluncurkan produk asuransi khusus kendaraan listrik pada semester I/2025. Sampai September 2024 ini, Jasindo telah mencatatkan premi asuransi kendaraan sebesar Rp113.893.296.358 dengan nilai klaim mencapai Rp38.639.439.701.

Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo, Diwe Novara mengatakan total premi dan klaim ini didapatkan dari polis kendaraan konvensional. Dia menungkap, rencananya Jasindo juga akan merambah sektor khusus kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) sebagai inovasi produk mereka. Pengembangan inovasi produk tersebut berupa produk asuransi kendaraan khusus listrik dengan manfaat ekstra melalui skema bundling product.

"Direncanakan akan diluncurkan pada semester 1 tahun 2025 untuk penggarapan segmentasi B2B2C [Business-to-Business-to-Customer] dan SME [Small Medium Enterprise]," kata Diwe kepada Bisnis, Selasa (1/10/2024).

Dia menjelaska, premi asuransi kendaraan bermotor diperoleh dari harga mobil dikalikan dengan rate premi. Dengan begitu, apabila dibedakan rate premi mobil listrik yang notabene harga mobil listrik lebih mahal, maka preminya juga akan lebih besar jika ratenya lebih tinggi.

Sementara dari sisi klaimnya, Diwe menjelaskan bahwa dengan risiko kecelakaan yang berbeda, risiko yang diakibatkan mobil listrik dan mobil konvensional pada dasarnya sama.

"Yang membedakan dari segi teknologi yang terdapat pada kendaraan tersebut dan perilaku pengemudi adalah faktor kunci, dan nilai ganti rugi ditentukan oleh tingkat kerusakan yang di alami oleh kendaraan tersebut dan basis penentuan premi ditentukan dari harga pertanggungan kendaraan," jelasnya.

Sementara dari segi tantanganya, Diwe menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar yakni pada komponen spare part antara kendaraan konvensioanal dan listrik sehingga berpotensi terdapat loading premi khusus untuk kendaraan listrik. Loading rate adalah rate tambahan yang dikenaiakn jika kendaraan sudah melebihi batas maksimum usia kendaraan yang dapat ditanggung asuransi.

Sementara saat ini rate premi asuransi kendaraan belum dibedakan antara kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional. Menurut Diwe, untuk saat ini regulasi yang berlaku sudah bisa mengakomodir kebutuhan industri menentukan tarif premi asuransi kendaraan mereka, baik yang konvensional maupun listrik.

"Premi yang dikenakan sama antara mobil listrik dan mobil konvensional ditambah regulasi yang sekarang masih ada ruang di mana perusahaan asuransi dapat menerapkan tarif batas atas untuk kendaraan listrik," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini