Asuransi Tersengat Perkara Judi (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol)

Bisnis.com,02 Okt 2024, 12:05 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi & Pernita Hestin Untari
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Keresahan terhadap judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) turut menyengat industri asuransi Tanah Air.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat lonjakan klaim asuransi kredit, dengan nilai mencapai Rp8,3 triliun. Angka ini naik 35,4% yoy dibandingkan Rp6,13 triliun pada semester I/2023.

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengungkapkan bahwa peningkatan klaim ini disebabkan oleh tingginya risiko gagal bayar (default klaim) oleh debitur yang ditanggung oleh asuransi kredit. Asosiasi mencurigai bahwa ketidakmampuan pembayaran oleh debitur ini didorong oleh fenomena pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

“Pertumbuhan klaim asuransi kredit ini juga disebabkan oleh default klaim, sekitar 75%. Hal ini terjadi karena masyarakat terjebak dalam siklus pinjol dan judol, sehingga memengaruhi kemampuan membayar asuransi kredit,” kata Budi dalam konferensi pers kinerja asuransi umum semester I/2024 di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Secara total, klaim industri asuransi umum mencapai Rp22,57 triliun pada semester I/2024, meningkat 12,1% secara tahunan dari Rp20,12 triliun pada semester I/2023.

Wakil Ketua Bidang Riset dan Statistik AAUI, Trinita Situmeang, menambahkan bahwa asuransi kredit dan kesehatan masih menjadi tantangan besar bagi industri asuransi umum karena klaimnya yang terus meningkat setiap tahun.

“Klaim default pada asuransi kredit masih akan terus kami hadapi. Profil risiko dari asuransi kredit memang demikian. Asuransi kesehatan juga perlu diperhatikan, mengingat biaya kesehatan saat ini naik signifikan. Ini menjadi PR bersama bagi perusahaan asuransi umum maupun jiwa,” ujar Trinita.

Untuk mengatasi kenaikan klaim kesehatan, semua pihak perlu berkolaborasi dengan penyedia layanan kesehatan, terutama dalam mengelola klaim yang terkait dengan fraud. Namun, Trinita menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan indikasi fraud, melainkan kenaikan biaya yang menjadi pekerjaan rumah bagi perusahaan asuransi.

“Diperlukan kebijakan integrasi di industri asuransi untuk tetap memasarkan produk ini sambil memastikan hasil yang sesuai ekspektasi. Jadi, perlu ada pembenahan atau perbaikan terkait lini bisnis ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan modus pinjaman online ilegal yang menyasar pelaku judi online. Menurutnya, ada keterkaitan erat antara aliran dana judol dan pinjol.

"Kalau kamu main judol, mereka tahu kamu butuh uang, jadi kamu ditawari pinjol. Begitu cara kerjanya. Pinjol-pinjol ini memangsa para pemain judol," ungkap Budi.

Budi memuji langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi maksimal tiga platform untuk satu peminjam, sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama.

"Aturan tiga platform ini penting untuk membatasi siklus utang yang tak berujung, terutama bagi mereka yang terjebak judol," katanya.

Pemerintah juga mendorong agar pinjaman online digunakan untuk sektor produktif, sementara Kominfo telah memblokir 3,7 juta konten bermuatan judi online.

"Kita menargetkan untuk menekan judi online sebanyak mungkin. Menurut data PPATK, 80% pemain judi online berasal dari masyarakat kelas bawah, sehingga dampaknya menjadi ancaman serius bagi kehidupan bermasyarakat kita," tegas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini