Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun, OJK: Manfaat Bulanan Diterima

Bisnis.com,02 Okt 2024, 22:07 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono./Bisnis - Akbar.

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mulai akhir Oktober 2024, produk anuitas dari program dana pensiun tidak dapat dicairkan secara sekaligus. Kepastian itu sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan meskipun pokok anuitas tidak bisa diserahkan dalam satu waktu, peserta tetap berhak menerima manfaat bulanan seperti biasa.

Ogi menjelaskan sebelumnya, peserta dapat melakukan surrender atau pencairan pokok dana pensiun secara penuh, bahkan dalam jangka waktu kurang dari satu bulan, meskipun terkena penalti. Namun, peraturan baru ini mengatur bahwa surrender tidak lagi diperkenankan sebelum 10 tahun masa anuitas.

“Yang tidak boleh surrender itu adalah pokok keseluruhannya. Peserta tetap mendapatkan manfaat anuitas bulanan. Tujuan dari pelaksanaan program pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun, sehingga peserta tetap memiliki hak manfaat sampai berakhirnya masa pensiun,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2024, pada Selasa (1/10/2024). 

Menurut Ogi, aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa peserta dana pensiun memiliki penghasilan yang stabil setelah mereka memasuki masa pensiun. Peraturan tersebut mulai berlaku enam bulan setelah dikeluarkan, yaitu pada April 2024. Oleh karena itu, larangan surrender produk anuitas akan efektif diberlakukan pada akhir Oktober 2024.

Selain itu, Ogi menambahkan bahwa untuk pembayaran awal dari manfaat pensiun, peserta tetap dapat mencairkan sebesar 20% dari nilai manfaat pensiun sekaligus. “Sementara 80% sisanya akan dibayarkan secara bulanan, kecuali jika total manfaatnya di bawah Rp500 juta atau nilai manfaat bulanannya di bawah Rp1,6 juta. Dalam kondisi tersebut, peserta dapat mencairkan seluruh nilai manfaat sekaligus,” katanya.

Ogi juga menyebut bahwa ketentuan ini juga sejalan dengan program dana pensiun wajib BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen. Namun, pengecualian diberikan untuk produk tabungan hari tua atau jaminan hari tua, yang tetap dapat dicairkan sekaligus.

Aturan ini, menurut Ogi, bertujuan untuk memberikan kepastian bagi peserta dana pensiun bahwa mereka akan mendapatkan manfaat yang teratur setelah memasuki usia pensiun. Dengan begitu, tujuan dari program dana pensiun untuk menjaga keberlanjutan penghasilan setelah pensiun dapat tercapai dengan lebih baik.

Ogi berharap, dengan adanya penjelasan ini, tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai ketentuan pencairan dana pensiun, khususnya terkait produk anuitas. 

“Mudah-mudahan tidak ada lagi misinterpretasi terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini